kievskiy.org

Kemenag Tetapkan Standar RPH Pelaksanaan Dam, Ini Kriterianya

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief tengah menyapa jemaah yang baru tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, untuk kemudian diberangkatkan dengan bus menuju Mekah, Selasa, 4 Juni 2024.* -
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief tengah menyapa jemaah yang baru tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, untuk kemudian diberangkatkan dengan bus menuju Mekah, Selasa, 4 Juni 2024.* - Eri Mulyani/"PR"

 

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief menerbitkan edaran baru terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 Hijriah/2024 Masehi. Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yakni kriteria rumah pemotongan hewan (RPH) dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, termasuk bagi masyarakat Indonesia.

Edaran Dirjen PHU terbit pada 5 Juni 2024. Hilman menjelaskan, edaran ini terbit sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Petugas Haji Daerah (PHD), dan jemaah haji dalam pelaksanaan dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas.

Untuk tujuan itu, katanya, edaran ini antara lain mengatur kriteria hewan dam dan standar RPH. “Hewan dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria,” ujarnya di Mekah, Sabtu, 8 Juni 2024.

Hilman menyebutkan, ada sejumlah kriteria hewan dam. Pertama, jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, dan unta. Kedua, cukup umur, yaitu kambing dan domba minimal umur 1 tahun dan unta minimal umur 5 tahun. Ketiga, kondisi hewan sehat. Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis peste de petits ruminants (PPR) perakut dan akut. Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat. “Hewan dam juga tidak menunjukkan gejala klinis penyakit mulut dan kuku (PMK) berat.

Terkait dengan RPH, masih kata Hilman, ada sejumlah standar yang perlu diperhatikan saat jemaah akan menentukan pilihannya. Pertama, RPH harus memiliki izin resmi dan atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kedua, RPH berlokasi di dalam Tanah Haram (Mekah). Ketiga, pengelolaan hewan dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

“Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Khusus untuk pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, lanjutnya, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Mekah, Madinah, dan Bandara,” imbuhnya.

Terbitnya edaran ini, kata Hilman, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat