kievskiy.org

Larang Calon Jemaah Haji yang Gunakan Visa Ziarah Keluar Indonesia Selama Musim Haji

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas didampingi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Hilman Latief dan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, saat tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Minggu, 9 Juni 2024.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas didampingi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Hilman Latief dan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, saat tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Minggu, 9 Juni 2024. MCH 2024

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah calon jemaah pengguna visa ziarah dan visa nonhaji pergi ke Arab Saudi saat musim haji. Hal itu dilakukan sebagai langkah perlindungan, menyusul beberapa kasus terjadi pada calon jemaah yang tidak diperbolehkan masuk ke Mekah akibat menggunakan visa ziarah maupun visa nonhaji.
 
"Ke depan kami akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan agar pengguna visa ziarah dan visa nonhaji, tidak diizinkan keluar Indonesia selama musim haji," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kepada tim Media Center Haji (MCH), saat tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Sabtu, 9 Juni 2024, pukul 22.50 Waktu Arab Saudi (WAS). Saat itu ia didampingi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Hilman Latief dan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo.
 
Yaqut mengaku prihatin dengan nasib jemaah yang terdeportasi karena menggunakan visa ziarah. "Kasihan kepada jemaah yang sudah masuk ke Arab Saudi, lelah, dan harus dideportasi. Mereka juga dilarang masuk Arab Saudi selama sepuluh tahun. Ini tentu sangat merugikan," tuturnya.
 
Dia menegaskan, Pemerintah Arab Saudi telah melarang calon jemaah menggunakan visa ziarah untuk ibadah haji.
 
"Masalah visa ziarah digunakan untuk haji itu sangat kita sayangkan. Jauh-jauh hari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menyampaikan keseriusannya menindak tegas calon jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi dan akan mendapatkan larangan mengikuti ibadah haji," katanya.

Tindak Travel Nakal

Yaqut menegaskan, Pemerintah Indonesia telah melarang dan meminta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI  untuk menindak tegas travel nakal yang memfasilitasi penggunaan visa ziarah untuk berhaji.
 
"Ini menyangkut jemaah yang menjadi korban. Sekarang prioritas pemerintah adalah terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait hal ini. Ini menjadi concern kita bersama," ucap Gus Men, begitu ia akrab disapa.  
 
Gus Men menjelaskan, sanksi berat seperti mencabut izin usaha travel nakal memang bisa dilakukan. Namun, yang dikhawatirkan, mereka dapat membuka usaha baru dengan nama berbeda. Padahal, Kemenag terus berupaya untuk memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.
 
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan visa haji resmi melalui jalur yang telah ditentukan dan tidak tergoda dengan tawaran haji murah menggunakan visa ziarah.
 
Sementara itu seperti diberitakan "PR" sebelumnya, pegiat media sosial berinisal LMN (40) ditahan otoritas keamanan Arab Saudi akibat menjual visa nonhaji. 
 
Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan, pelaku memiliki travel inisial AND Tour. Perusahaan tersebut baru punya izin menyelenggarakan ibadah umrah. LMN  pun ditangkap pada 25 Mei 2024, saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Mekah. 
 
“Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” ungkapnya.
 
Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC menghubungi KJRI. Lalu bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan.
 
“Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasrih. Penawarannya haji tanpa antre,” ujar Yusron.
 
Tertangkapnya LMN oleh aparat keamanan Saudi pun, berdasarkan laporan dari akun di X. “Jadi dilaporkan oleh akun di X dengan mention aparat keamanan Arab Saudi,” ungkapnya.
 
Pihak KJRI membantu suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan. Namun, hal itu ditolak pihak Kejaksaan Arab Saudi.
 
“LMN ini kena pasal financial fraud, di Arab Saudi kasusnya cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan,” ujar Yusron.
 
Dari hasil pemeriksaan, masih kata Yusron, dia menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp 100 juta. Para jemaah ini menggunakan visa ziarah, sementara LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.
 
“Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya,” papar Yusron.
 
Sementara soal nasib LMN, sampai saat ini masih diproses, belum ada keputusan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat