kievskiy.org

Murur Pertimbangkan Hukum Fikih dan Aspek Teknis Keamanan Jemaah Hajj

Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag), Arsyad Hidayat menyosialisasikan skema murur kepada KBIHU di Sektor 6, Mekah pada 8 Juni 2024 .* -
Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag), Arsyad Hidayat menyosialisasikan skema murur kepada KBIHU di Sektor 6, Mekah pada 8 Juni 2024 .* - MCH 2024

 

PIKIRAN RAKYAT - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi merencanakan penerapan skema murur saat mabit (menginap) di Muzdalifah. Menurut  Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, hal itu sudah dikaji dengan mempertimbangkan aspek hukum fikih dan keamanan jemaah.

Mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah. Jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.

"Sudah ada beberapa pilihan skema murur, karena memang kita tidak hanya boleh bicara sekadar bagaimana murur itu bisa dilaksanakan dengan mudah. Di situ, ada hukum fikih yang saya kira juga perlu didiskusikan," ujar Menag di Jeddah, Minggu, 9 Juni 2024.

Jajaran Kemenag pun katanya, sudah berdiskusi dengan Mustasyar Diny, tim para ulama, yang memberikan justifikasi secara hukum. Kesimpulannya, diperbolehkan.

Sejalan dengan itu, lanjut Gus Men, PPIH tengah mengatur, skema murur yang paling memungkinkan. Sejumlah teknis pergerakan jemaah dikaji dan diperhitungkan.

"Insyaallah segera difinalisasi skemanya, termasuk mempertimbangkan animo yang besar sekali dari jemaah haji untuk mengikuti murur ini. Mudah-mudahan hari ini bisa kita rumuskan yang terbaik buat jemaah dan memastikan bahwa murur, itu bisa berjalan dengan lancar," harapnya.

Skema murur menjadi ijtihad dan ikhtiar bersama dalam menjaga keselamatan jiwa jemaah haji Indonesia di tengah keterbatasan area di Muzdalifah, area yang diperuntukkan bagi jemaah haji Indonesia seluas 82.350 meter persegi. Pada 2023, area ini ditempati sekitar 183.000 jemaah haji Indonesia yang terbagi dalam 61 maktab. Sementara itu,ada sekitar 27.000 jemaah haji Indonesia (9 maktab) yang menempati area Mina Jadid. Dengan demikian, setiap jemaah saat itu hanya mendapatkan ruang atau tempat sekitar 0,45 meter persegi di Muzdalifah.

Sementara itu pada tahun 2024 ini, Mina Jadid tidak lagi ditempati jemaah haji Indonesia. Dengan demikian, 213.320 jemaah dan 2.747 petugas haji akan menempati seluruh area Muzdalifah. Padahal, tahun ini juga ada pembangunan toilet yang mengambil tempat di Muzdalifah seluas 20.000 meter persegi. Akibatnya, ruang yang tersedia untuk setiap jemaah jika semuanya ditempatkan di Muzdalifah, hanya tersisa 0,29 meter persegi (82.350 m2 - 20.000 m2 = 62.350 m2/213.320 = 0,29 m2). Tempat atau space di Muzdalifah menjadi semakin sempit dan ini berpotensi sangat padat luar biasa yang jika dibiarkan akan dapat membahayakan jemaah.

Skema murur diprioritaskan bagi jemaah yang mengalami risiko tinggi (risti) secara medis, lanjut usia (lansia), disabilitas, berkursi roda, serta para pendamping jemaah (risti, lansia, disabilitas, dan berkursi roda).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat