kievskiy.org

Segera Disidangkan, Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Bogor Dilimpahkan pada JPU

KPK.
KPK. /Antara Antara

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahan barang bukti milik mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rachmat Yasin terjerat dalam kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi dari beberapa SKPD sebesar Rp8,9 miliar.

Penahanan Rachmat pun menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung 30 November 2020 sampai 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Tampilan Motor Yamaha Semakin Keren, Gunakan Livery Superhero Captain Marvel dan Black Panther

"Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap II tersangka RY pada tim JPU di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara, Ali menambahkan, dalam 14 hari kerja JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dan persidangan pun akan diagendakan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam proses penyelidikan, Ali menambahkan, pihaknya telah memeriksa 101 orang saksi atas kasus Rachmat yang terdiri dari beberapa orangpejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor dan swasta.

Baca Juga: Menangis Usai Dituduh Tak Sengaja Bunuh Diego Maradona, Dokter Pribadi: Seseorang Cari Kambing Hitam

Diketahui, Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 25 Juni 2019.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat