kievskiy.org

Kasus Pembunuhan Sadis Weni Tania oleh Kekasih Masuki Babak Baru, Kejari Garut Terima Berkas Tahap Dua

Ilustrasi pembunuhan, darah.
Ilustrasi pembunuhan, darah. /Pixabay/Stux

PIKIRAN RAKYAT Kasus pembunuhan sadis yang dialami seorang perempuan dengan cara ditusuk bagian alat vitalnya oleh sebatang bambu yang dilakukan sang kekasih, kini memasuki babak baru.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari pihak kepolisian sehingga dipastikan perkara ini akan segera memasuki masa persidangan.

"Hari ini kami menerima pelimpahan berkas tahap dua untuk perkara pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka bernama Dani Hamdani alias Jafra (22) terhadap korban bernama Weni Tania (21) yang tak lain pacarnya sendiri," kata Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto yang mewakili Kejari Garut, Sugeng Heriyadi, Kamis 8 April 2021.

Dikatakannya, peristiwa pembunuhan Weni Tania terjadi pada Selasa 2 Februari 2021 di wilayah Kecamatan Sucinaraja.

Baca Juga: Naikkan Pendapatan ASN Pemprov Jakarta, Anies Baswedan: Tidak Ada Alasan Lagi untuk Korupsi

Baca Juga: Torehkan Kinerja Positif Ditengah Krisis, BRI Raih 5 Penghargaan di Malam Anugerah BUMN 2021

Kasus ini banyak menyedot perhatian karena pembunuhan dilakukan dengan cara yang tergolong sadis lantaran tersangka menusukan sebilah bambu ke alat vital korban setelah sebelumnya korban tak berdaya akibat dicekik.

Atas perbuatannya itu, tutur Ari, tersangka dikenakan pasal primer 340, subsider 338.

Selain itu, ada juga pasal 351 dan 362 yang disangkakan terhadap sang kekasih dengan ancaman 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat