PIKIRAN RAKYAT - Puluhan pemudik bermobil dan sepeda motor yang datang dari arah Bekasi diputar balik petugas di Pos Penyekatan Tanjungpura, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
Mereka tidak bisa menunjuklan dokumen bebas Covid-19, sehingga tidak bisa melanjutkan pejalanan ke kampung halamannya masing-masing.
Penyekatan pemudik di perbatasan antara Kabupaten Bekasi dengan Karawang itu mulai dilakukan sejak pukul 00.30 WIB dini hari.
Semua pemotor dan mobil yang masuk dari arah Bekasi langsung diperiksa petugas.
Baca Juga: Umi Pipik Ungkap Mendiang Uje yang Pilih Poligami, 'Orang Lain Tahunya yang Bahagia Saja'
"Mereka yang bisa menunjukan dokumen bebas Covid-19 dan belum kedaluwarsa boleh melanjutkan perjalanan. Selain itu mereka juga harus bisa mengungkapkan alasan mengapa pulang kampung," ujar Kepala Kepolisian Sektor Karawang Kota, Komisaris Suparno, Kamis pagi, 6 Mei 2021.
Dijelaskan, sejak pergantian hari tengah malam, polisi dari Polres Karawang mulai melakukan blokade dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas menuju Jalan Pantura Karawang.
Semua kendaraan yang dianggap melanggar aturan larangan mudik langsung diperintahkan putar balik.
Suparno mengatakan, dari hasil penyekatan sementara yang dimulai sampai pukul 2.00 WIB dini hari, puluhan kendaraan roda dua dan lima mobil diputar balik.