kievskiy.org

Target Selesai Gardu Induk Awal Tahun 2017

BUPATI  Majalengka Sutrisno sedang melakukan peletakan batu pertama pembangunan gardu induk berkapasitas 150 KV di Desa Banjaransari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Selasa (8/9/2015).*
BUPATI Majalengka Sutrisno sedang melakukan peletakan batu pertama pembangunan gardu induk berkapasitas 150 KV di Desa Banjaransari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Selasa (8/9/2015).*

MAJALENGKA, (PRLM).- Tiga gardu induk PLN masing-masing berkapasitas 150 kv resmi akan dibangun di Kabupaten Majalengka, satu di antaranya dimulai pada minggu ini setelah peletakan batu pertama dilakukan Bupati Majalengka, Selasa (8/9/2015) di Desa Banjaransari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Pembangunan gardu induk di Desa Banjaransari ini ditargetkan selesai pada awal tahun 2017 mendatang, karena pembangunannya akan dilaksanakan selama 1 tahun, 8 bulan. Sedangkan dua gardu induk lainnya akan dibangun menyusul di Kecamatan Panyingkiran dan Kecamatan kertajati untuk menopang kebutuhan energi listrik sejumlah industri dan Bandara Internasional Jawa Barat. Menurut keterangan GM UIP Induk Pembangunan 16 yang meliputi Jawa Barat, Jawa Timur dan DI Yograkarta, Amih Wannudin, dibangunnya GI Cikijing ini terkait energi listrik yang tersedia di GI Kuningan sudah 90 persen telah digunakan, sementara wilayah Selatan Kabupaten Majalengka seperti Kecamatan Cikijing, Talaga dan Cingambul mengandalkan dari GI Kuningan. Karena sisa energi yang semakin terbatas sementara kebutuhan tinggi maka pembangunan GI mutlak harus dilakukan. “Kami mentargetkan pembangunan GI di Desa Banjaransari ini bisa selesai dalam kurun waktu 20 bulanan,” jelas Amih Wannudin. Sementara itu Bupati Majalengka Sutrisno mengatakan, pembangunan gardu induk harus segera dibangun karena saat ini mengalami krisis energi listrik. Karena kurangnya pasokan energi listrik tersebut banyak pengusaha yang menunda pembangunan pabriknya di Kabupaten Majalengka, padahal mereka sudah mempersiapkan lahan untuk pembangunan pabrik tersebut. Pabrik yang menunda pembangunan akibat kurangnya pasokan listrik adalah pabrik pemintalan benang yang sudah menyediakan lahan seluas 20 hektare, pabrik sepatu adidas, pabrik konfeksi cardinal, serta sejumlah industri lainnya yang lahannya sudah tersedia seluas 500 hektare di Desa Kertawinagun termasuk industri wisata. “Sekarang industri-industri yang sudah berjalanpun hanya mempekerjakan setengah waktu karena kurangnya energi listrik, disaat-saat jam sibuk seperti sore dan malam hari semua industri dihentikan, buruh baru bekerja kembali pada siang hari,” kata Bupati. Cikijing sendiri menurut Bupati adalah wilayah segitiga pembangunan ekonomi bagian Selatan, pusat pembangunan ekonomi wilayah selatan akan tersentralisasi di Cikijing, untuk mendukung hal tersebut butuh energi listrik yang cukup. “Mayoritas masyarakat Cikijing sendiri adalah pengusaha jins, kerudung, industri aneka makanan dan lain-lain. Lamun energi listrikna euweuh eta rek kumaha, kajaba masyarakat di Cikijing rek nolak listrik, pek balik deui ku cempor, ” jelas Bupati mengingatkan pendemo yang menolak keberadaan Gardu Induk saat acara peletakan batu pertama pembangunan GI berlangsung. Bupati mengintruksikan camat dan kuwu agar bersikap tegas serta membantu terselenggaranya pembangunan GI. Kelak setelah instalasi listrik dibangun tidak boleh diganggu, bila mengangu itu artinya Kabupaten Majalengka dianggap menghambat pembangunan. Sementara itu pembangunan Gardu Induk di Desa Banjaransari dilakukan untuk kedua kalinya setelah kurang lebih enam tahun lalu sempat terhenti akibat maraknya aksi demo yang dilakukan sejumlah warga, pembangunan benteng GI pun sebagian runtuh. Sejumlah warga yang melakukan aksi demo penolakan pembangunan GI ketika ditanya alasan penolakannya tidak bisa memberikan penjelasan. Mereka hanya mengatakan pembangunan GI harus dipindah untuk menjaga keselamatan warga. Ada juga yang mengatakan alasan penolakan karena IMB yang dikantongi PT PLN bodong. Namun sumber lain menyebutkan, masa yang melakukan aksi demo tersebut adalah masa bayaran yang digerakan oleh oknum.(Tati Purnawati/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat