kievskiy.org

Upah Tahun 2016 tidak Naik, Buruh Ancam Mogok

PARA buruh berorasi di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Rabu (21/10/2015). Mereka mengancam mogok kerja jika usulan terkait kenaikan upah tidak ditindaklanjuti.*
PARA buruh berorasi di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Rabu (21/10/2015). Mereka mengancam mogok kerja jika usulan terkait kenaikan upah tidak ditindaklanjuti.*

CIANJUR, (PRLM).- Ribuan buruh se-Kabupaten Cianjur sepakat bakal menggelar aksi mogok. Mereka mengancam menghentikan aktivitas jika tuntutannya terkait kenaikan upah 2016 tidak dituruti. Buruh mendesak Dewan Pengupahan dan Pemerintah transparan dalam menentukan besaran hak mereka. Hal tersebut diungkapkan saat menggelar aksi unjuk rasa di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Rabu (21/10/2015). Aksi ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya mereka mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur untuk mengadukan hal yang sama. Aksi ini digelar Federasi Perjuangan Buruh Indonesia bersama Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Indonesia, Kabupaten Cianjur. Mereka memertanyakan adanya perbedaan penghitungan kebutuhan hidup layak antara Dewan Pengupahan Cianjur dengan surveiyang dilakukan buruh. Berdasarkan hasil penghitungan buruh, KHL sebesar Rp 2,7 juta. Nilai itu didapat dari survei di tiga pasar yakni di Ciranjang, Cipanas dan di Pasar Induk. "Kami sudah survei, tapi saat kami tanyakan hasil survei dewan pengupahan dan buktinya katanya belum ada. Kami inginnya ada transparan," kata dia. Sesuai paket kebijakan ekonomi pemerintah pusat sebenarnya perhitungan upah mulai tahun 2016 tidak menggunakan KHL. Melainkan upah tahun sebelumnya, dikalikan inflasi dan nilai pertumbuhan ekonomi. Meski begitu, KHL tetap disurvei sebagai bagian dari acuan. Pada aksi ini, digelar mediasi antara buruh, Dinsosnaker dan Dewan Pengupahan. Dalam pertemuan itu, Dewan Pengupahan mengasumsikan kenaikan KHL 20%. Namun nilai tersebut dinilai mengecewakan buruh. Untuk itu buruh mengancamkan bakal menggelar aksi mogok sebagai bentuk protes. "Jujur kami kecewa karena tidak ada kejelasan. Maka kami tetap ajukan kenaikan sesuai dengan survei yang kami lakukan. Kami pun telah bersepakat dengan seluruh serikat buruh di Cianjur untuk menggelar aksi mogok daerah se-Cianjur," kata dia. Pada aksi tersebut, buruh pun menolak kebijakan pemerintah pusat. Karena meski menjanjikan ada kenaikan upah tiap tahun, namun nilai kenaikannya tidak sesuai harapan. "Jika upah ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kenaikan hanya sampai 10 persen. Jelas itu jauh dari kebutuhan yang harus kami penuhi," kata dia. Sementara itu, Wakil Ketua I Dewan Pengupahan Cianjur Ira Rima Anita menyangkal penentuan upah tidak transparan. Menurut dia, sampai saat ini nilai kenaikan upah masih dalam penghitungan. "Bukannya tidak mau memberikan nilai tapi memang masih digodok nilainya. Kami pun tidak bisa mengatakan karena hasil surveinya masih dilakukan. Yang kami katakan 20 persen pun baru asumsi," kata dia. Diungkapkan Ira, buruh yang melakukan survei tersendiri itu menjadi hak mereka. Dewan Pengupahan pun siap memverifikasi hasil survei mereka dengan yang dilakukan buruh. "Silahkan jika ingin melihat, kita lakukan bersama lalu kita lanjutkan ke lapangan bersama. Namun memang hasil survei kami masih dikaji, kemungkinan minggu depan baru keluar hasilnya," kata dia. Dewan Pengupahan membenarkan jika KHL tidak lagi dimasukkan dalam penentuan upah. Namun, survei tetap dilakukan karena Peraturan Pemerintah soal pengupahan belum disahkan. "Kami belum mendapat informasi. Katanya KHL hanya dimasukkan per lima tahun, tapi kami belum mengetahui lebih jelasnya," kata dia. Kepala Dinsosnaker Kabupaten Cianjur Sumitra menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan mengubah peraturan karena telah menjadi kebijakan pusat. Harusnya, kata dia, protes dilancarkan langsung ke pusat. (Tommi Andryandy/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat