kievskiy.org

128 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Massal Gratis

PASANGAN nikah massal, Abdul Gani dan Sariwati, bersenda gurau dengan anak dan kerabatnya sebelum sidang isbat nikah di Pengadilan Agama Indramayu, Rabu (21/10/2015). Sebanyak 128 pasangan mengikuti isbat nikah massal yang digratiskan oleh Pemkab Indramayu.*
PASANGAN nikah massal, Abdul Gani dan Sariwati, bersenda gurau dengan anak dan kerabatnya sebelum sidang isbat nikah di Pengadilan Agama Indramayu, Rabu (21/10/2015). Sebanyak 128 pasangan mengikuti isbat nikah massal yang digratiskan oleh Pemkab Indramayu.*

INDRAMAYU, (PRLM).- Sebanyak 128 pasangan mengikuti isbat nikah massal gratis di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu pada Rabu (21/10/2015). Para peserta kegiatan tersebut berpendidikan rendah dan dari kalangan berekonomi lemah. "Sebenarnya kuotanya sebanyak 135 pasangan, tetapi yang terdaftar sebanyak 128 pasangan," kata Ketua Pengadilan Agama Indramayu Anis Fuadz, didampingi Humas PA, Sukirno. Anis mengatakan, kegiatan ini terlaksana atas kerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Indramayu yang menghimpun para pasangan tersebut. Nikah massal ini dibayar sepenuhnya oleh Pemkab Indramayu. Menurut dia, para pasangan yang dijaring adalah warga yang tidak mampu dan belum tercatat pernikahannya di KUA. "Usianya bervariatif. Yang paling muda berusia 30 tahun dan yang paling tua sekitar 60 tahun. Ada yang perjaka dengan perawan, perjaka-janda, duda-perawan, dan duda-janda," katanya. Anis menyebutkan, di antara mereka ada yang sudah nikah siri selama 10-30 tahun. Bahkan, rata-rata sudah memiliki anak dan cucu. Berbagai alasan melatarbelakangi para pasangan tersebut melakukan nikah siri. Menurut Anis, rata-rata pasangan yang berpendidikan rendah tidak memahami pentingnya nikah dan juga alasan ekonomi. (Asep Budiman/A-88)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat