kievskiy.org

Perhutani Cegah Perburuan Bijih Emas Kawasan Hutan

DUA orang warga mengamati bubuk material sisa  gilingan pencari bijih emas di area puing bangunan bekas pabrik percobaan pengolahan bijih emas di Dusun Banjaran, Desa Jabranti, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan. Dugaan adanya bijih emas di sekitar dusun tersebut, muncul sejak tahun 2000-an dan hingga sekarang masih menjadi incaran kalangan pemburu bahan logam mulia tersebut.*
DUA orang warga mengamati bubuk material sisa gilingan pencari bijih emas di area puing bangunan bekas pabrik percobaan pengolahan bijih emas di Dusun Banjaran, Desa Jabranti, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan. Dugaan adanya bijih emas di sekitar dusun tersebut, muncul sejak tahun 2000-an dan hingga sekarang masih menjadi incaran kalangan pemburu bahan logam mulia tersebut.*

KUNINGAN, (PRLM).- Kawasan hutan dan lahan Perhutani yang disebut-sebut memiliki kandungan bijih emas di sekitar Dusun Bajaran, Desa Jabranti, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, kini telah diamankan pihak Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Kuningan agar tidak dijamah penambang. Upaya pengamanan kawasan tersebut di antaranya dilakukan Perhutani KPH Kuningan dengan memasang plang berisi larangan menambang material alam dalam kawasan lahan Perhutani sekitar dusun tersebut. Pemantauan "PR" Online, pelang tersebut dipancang Perhutani KPH Kuningan di sekitar perbatasan antara lahan masyarakat dengan lahan Pehutani serta di dalam kawasan hutan Perhutani yang diduga memiliki kandungan bahan logam mulia tersebut. Plang tersebut berisi pesan singkat tertulis DILARANG MENGADAKAN PERTAMBANGAN GALIAN. Di bagian bawah tulisan tersebut, juga dicantumkan judul undang-undang yang dijadikan dasar larangan tersebut (UNdang-undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan). Dalam undang-undang tersebut, tepatnya dalam pasal 50 ayat (3) huruf (g) disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri. Kemudian pada pasal 78 ayat (6)-nya ditegaskan pelanggar ketentuan tersebut, diancam hukuman pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Administratur atau Kepala KPH Perhutani Kuningan Aries Indra Suparta didampingi Komandan Regu Polisi Hutan Mobil KPH Kuningan Utom Priatna, membenarkan bahwa pemancangan plang tersebut dilakukan pihaknya untuk mencegah adanya aktivitas pencarian bijih emas disertai dengan menambang atau menggali material dalam kawasan Perhutani sekitar dusun tersebut. Plang tersebut, dipasang Perhutani KPH Kuningan menyusul pemberitaan di koran Pikiran Rakyat tentang adanya upaya-upaya pencarian disertai perburuan bijih emas di kawasan hutan Perhutani sekitar Dusun Banjaran, dua pekan yang lalu. Perhutani, demikian Utom Priatna, mengkhawatirkan kedatangan para pencari bijih emas tersebut memicu orang lain melakukan penambangan ilegal untuk berburu bijih emas merusak lingkungan seperti yang terjadi di Jawa Timur dan beberapa daerah lainnya di luar Kuningan "Namun, sementara ini kami tidak sampai menempatkan petugas berjaga-jaga terus di sana (sekitar Dusun Banjaran), karena masyarakat dan pemerintah di sana pun, selama ini masih begitu aktif menjaga dan mempertahankan kelestarian hutan serta lingkungan alam yang ada di sekitarnya," kata Utom Priatna. Hal tersebut, juga diyakinkan Kepala Urusan Pemerintahan Desa Jabranti Iing Winata dan Kepala Dusun Banjaran Rusdiana. Bahkan, menurut Rusdiana dibenarkan sejumlah warganya, masyarakat Dusun Banjaran telah sepakat sampai kapan pun tidak akan mengizinkan upaya pencarian bijih emas apalagi yang disertai penambangan pada lahan Perhutani maupun lahan penduduk di sekitar dusunnya. Diberitakan sebelumnya, dugaan adanya kekayaan alam berupa bijih emas pada kawasan hutan Perhutani di lembah pegunungan sekitar Dusun Banjaran, menurut Iing Winata dan Rusdiana mulai muncul dan tersiar dari mulut ke mulut sejak tahun 2000-an. Malahan, sempat ada juga pendatang yang menghabiskan modal ratusan juta rupiah mencari bahan material plus membangun tempat pengolahan bijih emas di Dusun Banjaran, tetapi tidak belanjut karena segera dicegah dan dihentikan oleh masyarakat. Terakhir, sekitar tiga pekan lalu area yang disebut-sebut memiliki kandungan bijih emas dalam kawasan hutan Perhutnai sekitar Dusun Bajaran, telah dimasuki kembali sekelompok orang pemburu bijih emas mengaku dari Bogor. Namun, aktivitas kelompok orang tersebut segera diketahui dan dihentikan oleh masyarakat berikut aparat pemerintah dusun dan desa setempat.(Nuryaman/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat