kievskiy.org

Satnarkoba Tangkap Tiga Pengedar Sabu

WAKAPOLRES Majalengka Komisaris Polisi Handrio Wicaksono dan Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Darli menunjukan barang bukti sabu yang diedarkan tiga tersangka, Selasa (3/10/2015) di Mapolres Majalengka.*
WAKAPOLRES Majalengka Komisaris Polisi Handrio Wicaksono dan Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Darli menunjukan barang bukti sabu yang diedarkan tiga tersangka, Selasa (3/10/2015) di Mapolres Majalengka.*

MAJALENGKA,(PRLM).- Tiga orang pengguna dan pengedar sabu ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka di lokasi yang berbeda. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti tiga telefon seluler dan satu gram sabu yang dikemas dalam dua paket. Menurut keterangan Wakapolres Majalengka Komisaris Polisi Handrio Wicaksono disertai Kasat Narkoba Darli, ketika tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah Deli Tambunan (33) warga Kampung Pasir Tengah, RT 04 RW 03, Kelurahan Kutaraja, Kecamatan Cicurug, Sukabumi, Igun Dwi Parmanto (33) warga Jln. Pahlawan, kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka serta Lucky Bramadita (32) warga Desa Cangkring, RT 01 RW 03, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Ketiga tersangka hasil pemeriksaan tes urine positif menggunakan sabu. Deli Tambunan ditangkap pada akhir Oktober lalu di rumah kosnya di Jln. Laswi, Kelurahan Tonjong, Kecamatan Cigasong sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 0,30 gram sabu yang disimpan di saku bajunya. Hasil pemeriksaan sementara sabu yang yang dibeli segarga Rp 1.500.000 lewat transfer ke rekening Butor asal Sukabumi yang kini masih buron, setelah transfer Deli mengambil barang di terminal Sukabumi, sedangkan Butor sendiri memperoleh barang dari salah seorang bandar narkoba Mif asal Jakarta. Mereka kerap melakukan transaksi narkoba lewat transfer melalui rekening bank, setelah uang ditransfer maka Deli baru bisa mengambil barang pesanannya di Sukabumi. Tersangka menjual barang sesuai pesanan dari para pengguna di wilayah Majalengka, transaksi terakhir Deli memenuhi pesanan dari Bej warga Kelurahan Cigasong yang selama ini sering mampir ke warung kopi miliknya di Tonjong. Sedangkan Bej sendiri kini masih buron. Sedangkan Igun dan Lucky ditangkap di ruas jalan Majalengka-Kadipaten tepatnya di Blok Kamun, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Minggu (24/10/2015) sekitar pukul 00.20 WIB, ketika keduanya sedang nongkrong di Kamun. Dari tangan Igun diperoleh barang bukti sabu seberat 0,30 gram yang disimpan di saku celananya. Hasil pemeriksaan penyidik barang yang ada di saku celana Igun dibeli dari Lucky seharga Rp 500.000, sedangkan Lucky memperoleh barang dari Don warga Cirebon yang kini masih buron. Sementara itu Deli mengaku berada di Majalengka sejak beberapa tahun lalu setelah menikah dengan perempuan asal Tonjong, sedangkan menggunakan dan mengedarkan narkoba dilakukannya sejak setahun yang lalu yang berawal dari coba-coba. Setelah itu dia mendapat pesanan dari beberapa orang kenalannya yang kerap mampir ke warungnya di Tonjong. “Saya baru setahun memakai sabu, awalnya tidak menjual hanya untuk dipakai sendiri,” kata Deli. Ketiga tersangka menurut Handrio akan dikenakan pasal 114 (1) Yo pasal 112 (1) Yo pasal 127, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahundand enda maksimal Rp 10 miliar.(Tati Purnawati/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat