MAJALENGKA,(PRLM).- Tiga orang pengguna dan pengedar sabu ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka di lokasi yang berbeda. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti tiga telefon seluler dan satu gram sabu yang dikemas dalam dua paket. Menurut keterangan Wakapolres Majalengka Komisaris Polisi Handrio Wicaksono disertai Kasat Narkoba Darli, ketika tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah Deli Tambunan (33) warga Kampung Pasir Tengah, RT 04 RW 03, Kelurahan Kutaraja, Kecamatan Cicurug, Sukabumi, Igun Dwi Parmanto (33) warga Jln. Pahlawan, kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka serta Lucky Bramadita (32) warga Desa Cangkring, RT 01 RW 03, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Ketiga tersangka hasil pemeriksaan tes urine positif menggunakan sabu. Deli Tambunan ditangkap pada akhir Oktober lalu di rumah kosnya di Jln. Laswi, Kelurahan Tonjong, Kecamatan Cigasong sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 0,30 gram sabu yang disimpan di saku bajunya. Hasil pemeriksaan sementara sabu yang yang dibeli segarga Rp 1.500.000 lewat transfer ke rekening Butor asal Sukabumi yang kini masih buron, setelah transfer Deli mengambil barang di terminal Sukabumi, sedangkan Butor sendiri memperoleh barang dari salah seorang bandar narkoba Mif asal Jakarta. Mereka kerap melakukan transaksi narkoba lewat transfer melalui rekening bank, setelah uang ditransfer maka Deli baru bisa mengambil barang pesanannya di Sukabumi. Tersangka menjual barang sesuai pesanan dari para pengguna di wilayah Majalengka, transaksi terakhir Deli memenuhi pesanan dari Bej warga Kelurahan Cigasong yang selama ini sering mampir ke warung kopi miliknya di Tonjong. Sedangkan Bej sendiri kini masih buron. Sedangkan Igun dan Lucky ditangkap di ruas jalan Majalengka-Kadipaten tepatnya di Blok Kamun, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Minggu (24/10/2015) sekitar pukul 00.20 WIB, ketika keduanya sedang nongkrong di Kamun. Dari tangan Igun diperoleh barang bukti sabu seberat 0,30 gram yang disimpan di saku celananya. Hasil pemeriksaan penyidik barang yang ada di saku celana Igun dibeli dari Lucky seharga Rp 500.000, sedangkan Lucky memperoleh barang dari Don warga Cirebon yang kini masih buron. Sementara itu Deli mengaku berada di Majalengka sejak beberapa tahun lalu setelah menikah dengan perempuan asal Tonjong, sedangkan menggunakan dan mengedarkan narkoba dilakukannya sejak setahun yang lalu yang berawal dari coba-coba. Setelah itu dia mendapat pesanan dari beberapa orang kenalannya yang kerap mampir ke warungnya di Tonjong. “Saya baru setahun memakai sabu, awalnya tidak menjual hanya untuk dipakai sendiri,” kata Deli. Ketiga tersangka menurut Handrio akan dikenakan pasal 114 (1) Yo pasal 112 (1) Yo pasal 127, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahundand enda maksimal Rp 10 miliar.(Tati Purnawati/A-147)***
Satnarkoba Tangkap Tiga Pengedar Sabu
![WAKAPOLRES Majalengka Komisaris Polisi Handrio Wicaksono dan Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Darli menunjukan barang bukti sabu yang diedarkan tiga tersangka, Selasa (3/10/2015) di Mapolres Majalengka.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2015/11/SABU.jpg)
WAKAPOLRES Majalengka Komisaris Polisi Handrio Wicaksono dan Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Darli menunjukan barang bukti sabu yang diedarkan tiga tersangka, Selasa (3/10/2015) di Mapolres Majalengka.*
Terkini Lainnya
Tags
sabu
buron
narkoba
warung
transfer
kopi
rekening
tes
telefon
urine
seluler
pesanan
Artikel Pilihan
Terkini
Diamankan Polisi Usai Konvoi Ugalan-ugalan, Belasan Pemotor Remaja di Ciamis Diserahkan ke Keluarga
ASN Jabar Diduga Pemeran Wanita Video Asusila Terancam Dipecat
BKD Jabar Panggil Wanita ASN yang Diduga Jadi Pemeran Video Asusila
Polisi Main Judi Online di Bekasi, Siap-siap Ditindak Provos
Curiga Diselingkuhi, Suami di Sukabumi Nekat Tabrak Mobil Istri
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon
Head to Head dan Statistik Spanyol vs Prancis di Semifinal Euro 2024
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Kabar Daerah
Cukup Bayar Parkir Saja, Kamu Bisa Menikmati Pesona Surga Tersembunyi Pantai Wonogoro dengan Pasir Berkilau
Jadwal Penyeberngan Ferry ASDP NTT Rabu, 10 Juli 2024: KMP Cakalang II Tempuh Jarak Terjauh
Rute dan Biaya Menuju Air Terjun Palman: Petualangan Menuju Keindahan Tersembunyi di Sumbawa
Keindahan Air Terjun Palman di Sumbawa, Seperti Ini Bro!
Jemaah Haji Kloter 20 Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Satu Orang Wafat
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022