kievskiy.org

Dua Anak Buah Gotas Divonis Empat Tahun Penjara

WAKIL Bupati Cirebon nonaktif Tasiya Soemadi Algotas disambut pendukungnya, seusai dinyatakan bebas pada sidang putusan di PN Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 12 November 2016 lalu. Saat itu, Gotas dinyatakan bebas dari kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012.*
WAKIL Bupati Cirebon nonaktif Tasiya Soemadi Algotas disambut pendukungnya, seusai dinyatakan bebas pada sidang putusan di PN Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 12 November 2016 lalu. Saat itu, Gotas dinyatakan bebas dari kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012.*

BANDUNG, (PRLM).- Setelah Wakil Bupati Cirebon H Tasiya Soemadi alias Gotas (48) divonis bebas, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jabar menjatuhkan putusan terhadap dua mantan anak buahnya. Bedanya dua terdakwa, Emon Purnomo, mantan Wakil Sekertaris DPC PDI Perjuangan Kab Cirebon dan Subekti Sunoto, mantan Ketua PAC PDIP Kedawung divonis bersalah dan divonis 4 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi penyalahgunaan dana hibah Cirebon tahun anggaran 2009-2012. Para terdakwa telah melakukan pemotongan dana hibah bansos untuk kepentingan partainya. "Emon Purnomo divonis 4 tahun denda 200 juta subsider 2 bulan. Kemudian dikenakan uang pengganti Rp 317 juta atau subsider tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Joko Indarto dalam sidang yang digelar Kamis (12/11/2015). Hal yang sama juga dijatuhkan pada Subekti Sunotor, divonis 4 tahun uang pengganti Rp 200 juta subsider 2 bulan. Kemudian uang pengganti Rp 325 juta subsider 3 bulan. Kasus tersebut berawal dari Pemkab Cirebon menganggarkan belanja hibah dan bansos pada tahun 2009-2012 sebesar Rp 298,4 miliar. Pimpinan DPRD selaku Badan Anggaran DPRD mengajukan usul penerima hibah bansos. Terkait dengan hal tersebut, Gotas pada 2009 kemudian mengadakan pertemuan dengan para ketua ranting dan pengurus DPC PDIP di rumah dinasnya yang juga diikuti oleh Emon dan Subekti. Dalam pertemuan itu Gotas mengatakan bahwa Pemkab Cirebon akan memberikan dana bansos dan hibah. Ia juga mengatakan bahwa pemberian dana pada masyarakat atau kelompok masyarakat itu dilakukan pemotongan dan hasil pemotongan itu akan digunakan untuk kepentingan partai (PDIP). Kemudian hal tersebut terus kembali pada tahun anggaran tahun 2010-2012. Dari situlah dilakukan pemotongan, seperti dari Rp 100 juta dipotong 85 juta, dari Rp 130 juta dipotong Rp 108 juta. Kemudian uang-uang dari hasil pemotongan penerimaan dana bansos hibah sebesar Rp 1,564 miliar dengan rincian pemotongan Rp 1,3 miliar, fiktif Rp 160 juta dan digunakan tidak sesuai peruntukannya Rp 59,6 juta. Para terdakwa terancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 tentang 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair. Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tentang 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair dengan ancaman 20 tahun penjara. (Yedi Supriadi/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat