kievskiy.org

Dua Tersangka Sebarkan Ribuan Kupon Undian Palsu

KAPOLSEK Sumberjaya Ajun Komisaris Polisi Dedi Budiana sedang memeriksa dua tersangka pengear kupon undian palsu.*
KAPOLSEK Sumberjaya Ajun Komisaris Polisi Dedi Budiana sedang memeriksa dua tersangka pengear kupon undian palsu.*

MAJALENGKA,(PRLM).- Dua tersangka penyebar penipuan kupon berhadiah palsu Darwis (32) warga Jalan Syarif Alqadri RT 002 RW 00, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan dan Rohim (27) warga Kampung Situ Pete RT 02 RW 08, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, ditangkap Kepolisian Sektor Sumberjaya, ketika kedua tersangka menebar kupon undian palsu, Senin (16/11/2015). Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 2.625 lembar kupon undian siap sebar, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Soul nopol F-5924-CT warna putih, satu buah tas punggung warna hitam merk Pallazo yang dipergunakan untuk membawa ribuan kupon, serta satu buah tas selempang warna hitam merk pola. Menurut keterangan Kapolsek Sumberjaya Ajun Komisaris Polisi Dedi Budiana kedua tersangka ditangkap di depan alun-alun Desa Bongas Kulon sekitar pukul 3.00 WIB ketika melakukan penyebarann kupon undian berhadiah palsu dari sebuah produk minuman teh gelas. “Mereka ditangkap atas kecurigaan warga yang melihat kedua tersangka melempar kertas di toko yang masih tutup dan sejumlah rumah warga, kebetulan anggota kepolisian sedang melakukan patroli di wilayah tersebut. Saat itu juga laju kendaraan tersangka segera diberhentikan dan mereka dibawa ke Mapolsek,” ungkap Dedi. Modus penipuan yang dilakukan tersangka mereka menebar kupon undian palsu yang dikemas dalam plastik kecil, didalamnya ada tiga lembar kertas satu diantaranya bertuliskan pernyataan telah memenangkan undian dengan hadiah 1 unit daihatsu xenia dengan syarat pemenang undian harus mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi dan pajak kendaraan ke rek bank. Di kertas tersebut juga ada nomor telefon yang harus dihubungi pemenang, di sana tertera beberapa logo statsiun televisi yang menerangkan pemenang undian akan disiarkan di lima stasiun televisi tersebut, satu kupon berbahan plastik tebal ukurannya 1 X 2 cm bergambar mobil xenia, serta satu lembar lagi ada surat pernyataan dari kepolisian Metro Jaya yang menerangkan bahwa pembukaan undian telah seijin kepolisian. Hanya yang aneh pernyataan tesrebut dikeluarkan oleh DitLantas Polda Metro Jaya. Penyebaran kupon tersebut dilakukan para tersangka di saat toko telah tutup dan rumah yang situasinya sepi makanya penyebaran kupon dilakukan tengah malam atau pagi dini hari. Begitu melakukan penangkapan ungkap Dedi, pihaknya segera menghubungi perusahaan PT CS2 POLA SEHAT dan perusahaan Teh Gelas yang namanya dicatut kedua pelaku. Dan ternyata perusahaan tersebut tidak mengeluarkan undian apapun. Hasil pemeriksaan terhadap Darwis (32) yang sudah menikah dengan warga Bekasi sejak tiga tahun lalu mengaku telah setahun melakukan penyebaran kupon, dan ada di antaranya yang sudah tertipu dengan mentransfer uang ke rekening atas namanya di sebuah bank di Jakarta. “Yang tertipu baru orang Cianjur sebesar Rp 5.000.000,” ungkap Darwis. Sedangkan Rohim sendiri dikenalnya disebuah warung kopi di Bekasi. Rohim mengaku tidak memiliki pekerjaan sehingga diajak untuk menyebar kupon, dia akan mendapat keuntungan sebesar 15 persen dari korban yang berhasil ditipunya. Darwis yang sebelumnya bekerja sebagai kuli bangunan juga menjelaskan bahwa kupon tersebut dibuatnya sendiri di rumahnya menggunakan computer, setelah itu dia kemas seolah-olah undian berhadiah asli. Materi yang ditulisnya dia tiru dari internet demikian juga dnegan sejumlah foto yang tertera di kupon serta foto anggota kepolisian serta tanda tangan polisi yang dipalsu diperoleh dari internet.(Tati Purnawati/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat