kievskiy.org

Warga Dilarang Garap Lahan, Petani Pepaya Boleh Menyewa

LAHAN  milik Perhutani di Blok Wiru, petak 29, Desa Mekarjaya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka yang belum digarap petani. Padahal biasanya lahan tesrebut digarap oleh petani setempat, namun kali ini kabarnya tidak diperbolehkan digarap.*
LAHAN milik Perhutani di Blok Wiru, petak 29, Desa Mekarjaya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka yang belum digarap petani. Padahal biasanya lahan tesrebut digarap oleh petani setempat, namun kali ini kabarnya tidak diperbolehkan digarap.*

MAJALENGKA,(PRLM).- Warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka mempertanyakan penggarapan lahan Perum Perhutani seluas 13 hektare di Blok Wiru, petak 29, desa setempat yang kini tidak diperbolehkan digarap warga setempat tapi sebagian justru disewakan kepada petani pepaya asal Indramayu. Menurut keterangan Kepala Desa Mekarjaya Samsudin, Senin (21/12/2015) lahan di petak 29 seluas 13 hektare tersebut sudah sekitar 20 tahunan digarap oleh petani asal Mekarjaya yang dilakukan secara bergiliran dengan dengan luas yang sama, agar semua petani yang tidak memiliki lahan pertanian sendiri bisa tetap hidup dan bisa memiliki ketersediaan pangan. Namun mulai tahun ini yang diperbolehkan digarap menurut Kuwu Samsudin hanya seluas 2 hektare saja, karena seluas 6 hektare disewakan pihak Perum Perhutani kepada petani pepaya asal Indramayu dengan biaya sewa sebesar Rp 3.000.000 per hektare per tahun. Sedangkan sisanya seluas 5 hektare masih dibiarkan terlantar tidak digarap tanpa alasan yang jelas. “Kami dengar lahan ini sekarang disewakan pihak administratur, sehingga petani kami yang biasanya melakukan tumpangsari padi hanya bisa menggarap 2 hektaran. Selebihnya berdasarkan informasi yang kami dapat akan digarap pihak Perum sendiri,” kata Samsudin. Karena sisanya tidak diperknankan digarap oleh petani kini banyak petani di Mekarmulya yang kehilangan lahan garapan. Padahal baisanya saat musim penghuja dibawah tanaman kayu putih bisa ditanami padi, demikian juga pada musim tanam kedua masih bisa ditanami padi atau jagung manakala curah hujan sedikit. Warga menurut Samsudin, kini berharap agar Perum Perhutani kembali merelakan lahannya untuk digarap oleh para petani setempat baik lewat sistem sewa ataupun sistim bagi hasil seperti baisanya. “Sekarang sudah memasuki musim penghujan bila diperbolehkan digarap lahan harusnya suah mulai diolah bahkan ditanami karena bila terlalu lama maka curah hujan semakin berkurang dan petani tidak akan bisa menggarap dua kali,” ujar Kuwu. Sementara itu Kepala Divisi Regional III Perhutani Jabar dan Banten Erlan Barlian menolak adanya anggapan tersebut, karena menurutnya lahan Perhutani yang berada di sekitar hutan warga atau sekitar pemukiman warga pengolahannya masih tetap dikerjasamakan dengan petani sekitar hutan atau LMDH (Lembaga Masyarakat Daerah Hutan). Malah menrutnya penggarapan tidak diperbolehkan di pindah-pindah karena antara anggota LMDH dengan Perhutani terikat perjanjian kerjasama. Yang setiap pihak baik Perhutani ataupun masyarakat tidak boleh melanggar kesepakatan tersebut. Sistim kerjasamapun dilakukan dengan cara bagi hasil agar tidak merugikan petani.(Tati Purnawati/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat