kievskiy.org

Uang Korupsi Kas Desa Rp265 Juta di Bekasi Dikembalikan ke Negara, Proses Hukum Tetap Lanjut

Pengembalian uang korupsi kas desa.
Pengembalian uang korupsi kas desa. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima uang hasil korupsi tanah kas desa sebesar Rp265 juta. Uang tersebut merupakan kerugian negara atas penyalahgunaan pengelolaan dana di Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru. 

Dalam kasus ini melibatkan dua kepala desa yang menjabat secara berurutan yakni Camin Mulyadi yang menjabat kades sebelumnya dan Markim, kades berikutnya. 

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, praktik korupsi ini berlangsung pada tahun anggaran 2017. Terdakwa Camin didakwa menyalahgunakan wewenang dengan menyewakan tanah kas desa pada tahun tersebut. Namun hasil penyewaan tidak diberikan ke negara melainkan digunakan pribadi. 

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, aksi yang dilakukan Camin telah merugikan negara sebesar Rp265 juta. 

Baca Juga: Kapolri, Panglima TNI dan Menpora Tinjau Kesiapan Stadion dan Arena Akuatik PON XX

"Hasil penyidikan yang kemudian diikuti penghitungan BPKP negara merugi Rp265 juta dari tahun anggaran 2017. Hari ini kami menerima utuh seluruh kerugian negara itu. Sudah dikembalikan utuh," ucap dia. 

Uang itu dikembalikan Camin secara bertahap, pertama sebanyak Rp66 juta, kedua sebesar Rp159 juta yang dikembalikan saat sidang. 

Kendati uang korupsi telah dikembalikan, Ricky memastikan proses hukum tetap berjalan. Pengembalian uang tidak menghapuskan proses hukum yang kini sedang berjalan, sesuai ketentuan pasal 4 Undang-undang 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Baca Juga: Fahri Hamzah Ingatkan Penghina Agama: Berpikirlah Agama Itu Soal Rasa Bukan Logika

"Kalau untuk meringankan hukuman bisa jadi tapi tidak menghentikan proses hukum terdakwa," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat