MAJALENGKA,(PRLM).- Areal sawah di Desa Babakan Anyar tepatnya sebelum jembatan Monjot, Desa Babakananyar, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka seluas lebih dari 10 hektare akan dijadikan sebagai lahan pertanian berkelanjutan atau lahan pertanian abadi, sehingga di lahan tersebut tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan apa pun. Kabupaten Majalengka sendiri menyiapkan lahan pertanian berkelanjutan mencapai seluas 39.190 ha yang tersebar di semua wilayah di Kabupaten Majalengka, yang sebagian besar sawahnya mendapat pengairan teknis. Dengan luas lahan sawah tersebut diperkirakan masih akan bisa menyumbang ketahanan pangan Jawa Barat dan nasional. Hal tersebut disampaikan Bupati Majalengka Sutrisno saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan Majalengka dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2017 di Aula SKB Majalengka, Selasa (1/3/2016). Pertimbangan sawah di Babakananyar menjadi sawah berkelanjutan, selain mendapat pengairan teknis yang cukup juga produksinya baik dan bahkan kawasan ini akan menjadi destinasi wisata pertanian, terutama bagi pengguna jalan yang keluar atau masuk ke pintu tol Kertajati akan disuguhi hamparan tanaman padi yang menghijau. “Di sana indah ketika melihat ke sawah,” kata Bupati. Tak heran bila saat ini ada banyak pengusaha dan penduduk yang sudah mengurug lahan sawahnya bahkan sudah ada yang mendirikan bangunan untuk produksi cor di kawasan tersebut hingga kini tidak diizinkan pemerintah. Kepala Bidang Tanaman Pangan, Taham, sawah tersebut menghampar hingga ke sungai Cilutung Timur hingga bertemu dengan lahan sawah yang akan dijadikan sebagai terminal kendaraan di Desa Pagandon, sebagai pengalihan terminal dari Desa Cipaku, Kadipaten yang kini dianggap kurang berfungsi. “Sawah tersebut cukup luas, hanya memang kami belum menghitung berapa persisnya. Selama ini sawah tersebut mendapat pengairan dari Bendung Kamun,” ungkap taham. Disampaikan Taham, Kabupaten Majalengka menyiapkan lahan pertanian berkelanjutan mencapai 39.190 ha, sementara saat ini luas lahan sawah mencapai 53.000 ha. Kawasan pertanian berkelanjutan ini tersebar disemua kecamatan, namun hingga kini secara persis belum ditetapkan lokasinya terkait RDTR sendiri belum ditetapkan. Lahan seluas itu dinilai cukup untuk penutupi kebutuhan pangan penduduk Kabupaten Majalengka plus kemungkinan bertambahnya penduduk hingga 2 persenan setiap tahun atau hingga tahun 2030 mendatang. “Dengan jumlah areal sawah 39.190 ha pun diperkirakan masih bisa menyumbang ketahanan pangan Jawa Barat dan nasional masing-masing sebesar 10.000 ton, karena untuk penduduk Majalengka akan terpenuhi dengan luas sawah 24.000 ha,” jelas Taham. Untuk menetapkan kawasan pertanian berkelanjutan menurut Taham, ditinjau dari sistim pengairan teknis atau bukan, apakah wilayah tersebut dalam RTRW dan RDTR tidak termasuk kawasan industri. Karena menurutnya untuk wilayah Jatiwangi sendiri walapun sawahnya mendapat pengairan teknis tidak bisa dipertahankan menjadi sawah karena kawasan tersebut menjadi kawasan industri sama halnya dengan Kertajati. “Di Kecamatan Kertajati sendiri hanya ada tiga desa yang dijadikan kawasan pertanian berkelanjutan luasnya mencapai 500 ha, selebihnya untuk kawasan Kertajati Aerocity,” ungkap Taham. Untuk menetapkan kawasan pertanian berkelanjutan inipun menurutnya butuh regulasi yang jelas, butuh peraturan daerah yang bahasannya kopmprehensif agar tidak menimbulkan epek negatif di kemudian hari. Saat ini Pemerintah daerah telah mengajukan raperda mengenai hal tersebut dan sudah mulai dilakukan pembahasan oleh anggota DPRD, namun untuk penetapan raperda belum dimungkinkan karena masih menyisakan persoalan yang belum tuntas.(Tati Purnawati-Kabar Cirebon/A-147)***
10 Hektare di Babakananyar Jadi Lahan Pertanian Abadi
![AREAL sawah yang letaknya berada di Desa Babakananyar, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka tepatnya sebelum jembatan Monjot, akan dijadikan sebagai sawah abadi atau sawah berkelanjutan.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/www/2019/desktop/images/blank1x1.png)
AREAL sawah yang letaknya berada di Desa Babakananyar, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka tepatnya sebelum jembatan Monjot, akan dijadikan sebagai sawah abadi atau sawah berkelanjutan.*
Terkini Lainnya
Tags
sawah
industri
izin
abadi
tol RTRW
dprd
kawasan
nasional
anggota
teknis
Artikel Pilihan
Terkini
ASN Wanita Diduga Pemeran Video Asusila Pindah Tugas dari Sumut ke Jabar, Ini Alasannya
Diamankan Polisi Usai Konvoi Ugalan-ugalan, Belasan Pemotor Remaja di Ciamis Diserahkan ke Keluarga
ASN Jabar Diduga Pemeran Wanita Video Asusila Terancam Dipecat
BKD Jabar Panggil Wanita ASN yang Diduga Jadi Pemeran Video Asusila
Polisi Main Judi Online di Bekasi, Siap-siap Ditindak Provos
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Gus Zizan: Tokoh Muda NU yang Inspiratif, Kini Terkena Skandal
Pegi alias Egi Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Buronan Lain Akan Ditembak jika Tak Menyerah
Ini Tampang Diduga Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi di Kasus Vina Cirebon
Kronologi Penangkapan Pegi Setiawan Alias Egi, Otak Utama Penghilangan Nyawa Vina Cirebon
Cara Beli dan Harga Tiket Persib Bandung vs Madura United Leg 1 Final Championship Series BRI Liga 1
Nyawa Wanita di Lembang Bandung Barat Dihilangkan Pria Bertopeng, Sempat Teriak Minta Tolong
Kapan Tiket Final Persib vs Madura United Dibuka? Kick Off 26 Maret 2024 di Stadion Si Jalak Harupat
Pegi Alias Perong di Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi Setelah 8 Tahun Jadi Buronan
Detik-Detik Singapore Airlines Turbulensi Ekstrem, Penumpang dan Barang Jungkir Balik di Pesawat
Pegi Setiawan Alias Perong Tidak Melawan Saat Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Kasus Vina Cirebon
Kabar Daerah
Calon Wali Kota Makassar, Indira Prioritaskan Pendidikan dan Ketahanan Keluarga
Polres Ponorogo Giatkan Razia Ponsel Anggota Untuk Antisipasi Praktik Judi Online
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Majalengka Kekurangan Pegawai, Sebagian Besar PNS Jalani Masa Pensiun
PT PSJ Serahkan Bantuan Satu Unit AC ke Pustaka Desa Langkan
Pilgub JATENG! Sosok Kapolda Ini Terpopuler Dibanding Kaesang, Siapa Dia?
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022