kievskiy.org

Polisi Tangkap Enam Pencuri Spesialis Kendaraan Truk

MAJALENGKA,(PR).- Enam pencuri spesialis kendaraan truk Fuso yang biasa beraksi di sejumlah daerah dan seorang penadah ditangkap aparat Kepolisian Resort Majalengka di lokasi yang berbeda. Lima orang pelaku di antaranya warga Lampung, satu warga Majalengka dan penadah warga Demak. Mereka adalah target operasi Polda Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur. Dari tangan para tersagka diamankan barang bukti berupa senjata api mainan yang biasa dipergunakan untuk menakuti korban, satu kendaraan minubus AVP, satu buah buku tabungan, satu buah ATM serta 7 buah telefon seluler milik ketujuh tersangka. Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Yudhi Sulistianto Wahid disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Reza Arifin, keenam pelaku adalah Asep Tompel (37) warga Majalengka dia pemilik pistol mainan dan bertindak sebagai pelaku utama, Suparman (36), Suparmin (48), Sumari (48), Dewa Ardan (39) keempatnya warta Lampung, Yahya Abdulah (35) asal lampung dan kini sudah menetap di Ciamis, serta Imam Sutejo (36) warga Demak, yang bersangkutan adalah penadah barang curian. Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan atas hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian setelah terjadi pencurian truk Fuso di samping SPBU Kawunggirang, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka beberapa bulan lalu, ketika itu truk sedang diparkir di pinggir SPBU dan didalam truk ada kernet. Kernet ditodong kemudian dibuang di ruas jalan Malangbong, Kabupaten Garut dengan kondisi di bekap dan diikat. “Begitu mendapat laporan kami segera melakukan penyelidikan dan kami berhasil mengungkap para pelaku pencurinya,” ungkap Reza. Orang yang pertama kali ditangkap adalah eksekutor pencuri yakni Asep Tompel di rumahnya di Majalengka, setelah itu pelaku menyebut nama pelaku lain yang biasa bekerja sama melakukan pencurian di sejumlah tempat di luar Kabupaten Majalengka. “Kami kemudian menangkap Suparman di Kuningan serta sejumlah pelaku lainnya ada yang di Cirebon juga di Ciamis hingga kami berhasil menangkap penadahnya, kini kami masih mengembangkan kasus ini karena ada sejumlah tempat pencurian lainnya yang dilakukan para tersangka,” kata Kasat Reskrim. Hanya modus pencurian yang dilakukan para tersangka di sejumlah tempat ini hampir kesemuanya dengan cara mendekati kendaraan yang sedang diparkir, kemudian awak angkutannya di todong agar tidak melakukan perlawanan, setelah itu diikat dan dibuang ditempat sepi. Setelah berhasil melakukan pencurian, kendaraan kemudian dipreteli dan mesin serta semua sperfatnya dijual kepada penadah Imam Sutejo dengan harga Rp 100.000.000 rupiah atau tergantung kondisi fisik barang. Hasil pemeriksaan sementara para pelaku ini sebelum melakukan pencurian, terlebih dulu mendapatkan uang muka pembelian barang guna operasional mereka melakukan pencurian sebesar Rp 20.000.000. Setelah diperoleh barang curian uang penjualan dipotong DP dan hasil penjualan dibagi rata. Sementara itu Asep Tompel ditemui di Mapolres mengatakan, aksi pencurian yang dilakukannya bersama warga Lampung telah berlangsung beberapa tahun belakangan ini. Mereka mulai saling mengenal di sebuah tempat di Cirebon. Sedangkan perkenalannya dengan penadah setelah merekan emndapat barang curian dan menjajagi penadah hingga bertemu dengan Imam, setelah itu setiap memperoleh barang curian langsung diserahkan kepada Imam. Hingga akhirnya Imam mempercayai untuk memberikan uang muka pembelian barang yang digunakan untuk biaya operasional saat mencuri. Disampaikan Kasat Reskrim para tersangka akan dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat