kievskiy.org

PN Bandung Minta Gedung Disnak Jabar Segera Dikosongkan

BANDUNG, (PR).- Pengadilan Negeri Bandung bersikukuh Gedung Dinas Peternakan Jawa barat harus dikosongkan. Pengosongan tersebut merupakan perintah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Masalah lahan Disnak Jabar itu sudah diuji melalui persidangan mulai ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Putusannya ahli waris dimenangkan," ujar Humas Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana saat ditemui di Gedung PN Bandung, Jumat 15 Juli 2015. Putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Kami diperintahkan untuk melaksanakan putusan tersebut. Makanya kami melakukan eksekusi sesuai putusan tersebut," ujarnya. Eksekusi yang dimaksud, menurut Wasdi adalah perintah pengosongan untuk diserahkan kepada pemenang yang tercantum dalam putusan tersebut. "Kami melaksanakan tugas sesuai putusan. Kalau putusannya seperti itu, kami laksanakan," ujarnya. Saat ditanya mengenai adanya upaya bantahan dari pihak pemprov atas eksekusi tersebut ke Mahkamah Agung, Wasdi menyatakan, kalau bantahan itu merupakan perkara terpisah. Artinya gugatan bantahan itu diluar konteks. "Ini putusannya penggugat dimenangkan, maka itulah yang kami laksanakan," ujarnya. Kalau pun ada perkara baru, tidak dalam konteks ini terlebih lagi hasil akhirnya tidak tahu seperti apa. Wasdi menyayangkan adanya tuduhan mengenai mafia peradilan. Menurutnya, pernyataan itu sangat disayangkan. “kami justru berada pada konteks hukum karena menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya. Terlebih proses ini sudah lama, yakni berproses sejak 34 tahun lalu. "Perkara ini sudah diuji cukup lama dan semua keberatan, bantahan sudah dimasukkan dalam putusan yang hasil akhirnya penggugat dimenangkan," ujarnya. PN Bandung bersikukuh untuk mengosongkan kantor Disnak Jabar tersebut. Bahkan PN Bandung sudah melayangkan surat perintah pengosongan yang ditandatangani Ketua PN Bandung Budi Santoso. Dalam surat yang ditujukan ke Kepala Disnak Jabar itu tertanggal 12 Juli 2016. Didalam surat tersebut dijelaskan, setelah dilakukan eksekusi pada 2 Juni 2016 no. 10/pdt/eks/1998/Pn bdg, batas waktu pengosongan atau pemindahan barang dilaksanakan pada 14 juli 2016. Dari itulah, PN mengingatkan kepada Disnak Jabar untuk segera mengosongkan objek eksekusi dari barang asset negara sebelum 14 Juli 2016.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat