kievskiy.org

Kawin Kontrak di Puncak Perlu Penanganan Serius

JAKARTA, (PR).- Praktik kawin kontrak yang masih ditemukan terutama di kawasan puncak Kabupaten Bogor dan Cianjur Jawa Barat memerlukan penanganan yang komprehensif dari semua pihak. Pasalnya tanpa adanya kerja sama yang kuat antar pemangku kebijakan praktik yang sudah berlangsung lama itu akan terus terjadi dan berkembang. Menurut Ketua Pengadilan Agama Bogor, Siradjuddin Sailellah yang meneliti eksistensi kawin kontrak dalam perspektif norma dan tuntutan ekonomi, kawin kontrak saat ini memang sudah menjadi bisnis prostitusi model baru. Sayangnya praktik bisnis ini seringkali menggunakan alasan agama untuk melindunginya. "Ada yang menyebutnya nikah mut'ah, dan pelakunya juga memang sebagian besar orang Arab yang sedang berlibur ke Puncak. Padahal secara norma agama pun praktik ini tak bisa dibenarkan," kata Siradjuddin dalam seminar tentang kawin kontrak yang digelar oleh Litbang MA di Jakarta, Kamis 15 September 2016. Siradjuddin menuturkan dalam praktik kawin kontrak banyak norma yang dilanggar. Selain norma agama, ada pula norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma hukum. Motif ekonomi juga diakui menjadi salah satu faktor yang menyuburkan praktik ini terjadi. "Banyak yang mengambil manfaat dari praktik ini. Seperti calonya, warga sekitar, dan lain-lain. Selain itu ada juga pembiaran dari pemerintah," ucapnya. Meski demikian, berdasarkan penelitian yang dilakukan pihaknya penyelesaian masalah ini memang tidak bisa dilakukan sepihak. Selain kerjasama antar pemangku kepentingan, perlu juga aturan yang menaunginya. "Oleh karena itu melalui penelitian ini saya mengusulkan agar UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan direvisi agar menyangkut sanksi pidana atas pelanggaran undang-undang perkawinan baik bagi pelaku maupun yang memberikan fasilitas pelayanan dalam prosedur perkawinan tersebut," ucapnya. Sementara itu, Karobankum Divkum Polri Bambang Usaidi yang juga menjadi pembicara dalam seminar ini menuturkan selain perlunya kerjasama untuk menghalau kawin kontrak, perlu dibentuk juga peraturan daerah yang menaunginya. Karena selama tidak ada payung hukum aparat penegak hukum akan sulit menanganinya. "Solusinya ya seperti itu (Perda). Atau dibuat fatwa, surat edaran untuk menjadi pedoman penegakan hukum," ucapnya. Sementara itu, Kepala Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur Dudung Djunaedi menuturkan tak dimungkiri di daerahnya masih sering ditemukan praktik kawin kontrak. Meski begitu dia pun kesulitan untuk menindaknya. "Kedatangan wisatawan ke desa tak bisa dilarang atau disalahkan. Karena tak semua wisatawan melakukan hal negatif di sana. Mereka datang sendiri ke sini, betah di sini, siapa yang mau larang? Ijin visanya ada. Kalau mau menjaring ya dari bandara. Kan ketat," ucapnya. Diakuinya jika kedatangan wisatawan Arab ke sini memang kerap membawa budayanya. "Budaya dan kebiasaan memang mereka bawa. Misalnya, mereka lebih banyak beraktivitas di malam hari. Jam 12 malam teh baru pada keluar mereka mah, tidurnya jam empat subuh," kata Dudung seraya membenarkan Desa juga sudah beberapa kali melakukan penggerebegan terhadap praktik kawin kontrak. "Dan itu memang kami temui beberapa kali. Tapi kalau hanya mengandalkan desa saja jelas sulit. Semua harus turun, kan bukan hanya Desa Sukanagalih (yang banyak vila) kalau di desa kami ditertibkan terus pindah ke desa tetangga, secara yuridis kami mentok." ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat