kievskiy.org

Wow! Rp 14,8 Miliar Mengalir ke Bupati, Sekda, dan Mantan Bupati Subang

HERI Tantan, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD Kabupaten Subang menjawab pertanyaan jaksa dari KPK saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa mantan Bupati Subang Ojang Sohandi, Rabu 2 November 2016.*
HERI Tantan, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD Kabupaten Subang menjawab pertanyaan jaksa dari KPK saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa mantan Bupati Subang Ojang Sohandi, Rabu 2 November 2016.*

BANDUNG, (PR).- Sekda Kabupaten Subang Abdurrahman mendapat aliran dana sebesar Rp 2,3 miliar dari Heri Tantan, pejabat BKD Subang. Selain itu, mantan bupati Subang Eep Hidayat pun mendapat aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar. Demikian diungkapkan Heri Tantan, Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Subang, saat menjadi saksi kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Mantan Bupati Subang Ojang Suhandi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 2 November 2016. Heri Tantan bicara blak-balakan di persidangan yang dipimpin oleh Longser Sormin. Kemudian Heri Tantan juga merinci uang yang diberikan kepada beberapa pejabat Subang. Di persidangan, Heri Tantan menjelaskan bahwa ia telah menyalurkan uang sebesar Rp 7,3 miliar kepada Ojang Sohandi, Bupati Subang saat itu. Kemudian Sekda Subang, Abdurakhman sebesar Rp 2,3 miliar, Kepala BKD Subang Nina Herlina Rp 3 miliar. Selanjutnya, Heri Tantan juga mendapatkan jatah Rp 3,1 miliar. "Jadi uang yang dikelola saya dan disalurkan ke pejabat-pejabat tadi termasuk anggota dewan, seluruhnya sebesar Rp 14,8 miliar," ujarnya. Heri Tantan menjelaskan uang sebanyak itu didapat hasil memeras dari calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Subang tahun 2013 yang jumlahnya sebanyak 297 orang. "Per CPNS kami target Rp 50 juta, jadi terkumpul seluruhnya sebesar Rp 14,8 miliar," katanya. Dalam persidangan terungkap sebenarnya, uang tersebut tidak perlu karena yang meloloskan adalah Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat, hanya saja akan bulus Heri Tantan sehingga, CPNS yang lolos itu harus memberi uang ke Heri Tantan per orang Rp 50 juta. "Memang uang itu, saya pungut sebelum pengumuman, terlebih sebelumnya banyak orang yang nitip, saya inventarisasi dan saya minta uangnya sebelum diumumkan," ujarnya. Heri Tantan sendiri mengaku bahwa sebelum menjadi pejabat di BKD Subang menjadi broker CPNS. Dan kebiasaannya itu dibawa ketika menjadi kepala bidang di BKD yang tugasnya meloloskan CPNS. "Saya memang salah Pak Hakim. Saya telah memungut uang itu," ujarnya. Namun ketika ditanya penasihat hukum Ojang Suhandi, Rohman Hidayat, apakah memungut uang dari CPNS itu atas perintah Ojang? Heri Tantan menjelaskan bahwa memungut uang dari CPNS itu atas perintah Sekda, Abdurakhman. "Pokoknya harus jadi uang," kata Heri Tantan menirukan ucapan sekda pada saat dirinya bertemu dengan Sekda. Heri Tantan juga mengungkapkan bahwa ia kedatangan Sandy (ajudan Eep Hidayat) menyampaikan pesan dari Eep Hidayat yang saat itu ditahan di Lapas Sukamiskin meminta uang Rp 2,5 miliar. Karena memaksa dan mengancam atas sepengetahuan Ojang Sohandi akhirnya Heri Tantan memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Eep melalui Sandy. Kemudian uang juga mengalir ke DPRD, karena menurut Heri Tantan, saat itu DPRD akan melakukan hak interpelasi terkait penerimaan CPNS. "Uang tersebut diberikan untuk panja DPRD yang terdiri dari Komisi A dan Komisi D. Saat itu diterima H. Rosid dan Pipin. "Saya diperintah langsung oleh Sekda, tolong Dewan beri uang." Atas dasar itulah menurut Heri Tantan, pihak nya mengeluarkan uang untuk Komisi A dan D DPRD Subang sebesar Rp 1,4 miliar. Jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto, sempat mempertanyakan mengenai mobil dan uang yang didapatkan Heri Tantan. Di persidangan, Heri Tantan mengakui uang sebesar Rp 3,1 miliar itu dibelikan rumah mewah di Cukang Kawung, Kelurahan Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Kekayaan Heri Tantan tidak hanya itu, tapi beberapa mobil pun dimilikinya. Kini semua sudah disita KPK. Heri Tantan juga berterus terang bahwa memeras CPNS itu tidak hanya pada yang lulus, tapi juga kepada yang tidak lulus, karena sebelumnya sudah dimintanya terlebih dahulu. "Ada yang sudah dikembalikan ada juga yang belum, sekarang saya banyak yang nagih," katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Subang mantan bupati Ojang Sohandi terancam hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, juga harta Ojang senilai Rp 60 miliar terancam disita untuk negara. Dia tidak hanya didakwa gratifikasi, dan korupsi BPJS Kabupaten Subang. Bahkan, Ojang didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari kurun 2011 hingga 2016, kekayaan Ojang mencapai Rp 60 miliar lebih. Ojang dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal 5 ayat satu dan pasal 13 UU Tipikor Jo 55 ayat (1) kesatu, Jo Pasal 65 ayat satu KUHPidana. Dakwaan kedua pasal 12 B UU tipikor, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan ketiga Pasal 11 UU Tipikor. Kemudian dakwaan keempat pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana pencucian uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat