kievskiy.org

Ratusan Buruh Tuntut UMK 2017 Rp 3 Juta

PARA buruh tengah berorasi di halaman Kantor Pemkab Subang, Kamis 3 November 2016. Sebelumnya, mereka juga menggelar aksi sama di Kantor Disnakertrans menuntut UMK Subang tahun 2017 sebesar Rp 3 juta.*
PARA buruh tengah berorasi di halaman Kantor Pemkab Subang, Kamis 3 November 2016. Sebelumnya, mereka juga menggelar aksi sama di Kantor Disnakertrans menuntut UMK Subang tahun 2017 sebesar Rp 3 juta.*

SUBANG, (PR).- Ratusan orang tergabung dalam aliansi buruh Subang melakukan berdemonstrasi dengan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Setda Pemkab Subang, Kamis 3 November 2016. Mereka menuntut agar PP nomor 78 Tahun 2015 segera dicabut dan mendesak kenaikan Upah Miinimum Kabupaten Subang 2017 sebesar Rp 3 juta. Rombongan aksi gabungan dari KASBI, SPKBM, FSPMI, dan SPH LEM, sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi kantor Disnakertrans Subang sambil membawa berbagai atribut. Mereka bergantian melakukan orasi di depan kantor. Dalam orasinya, mereka menolak Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan karena menilai aturan itu merugikan buruh dan menganggap pemerintah tidak pro buruh dan melegalkan upah murah. Selain itu, demonstran menuntut agar kenaikan upah di Kabupaten Subang tahun 2017 bisa ditetapkan sebesar Rp 3.072,695.‬ Setelah berorasi di Disnakertrans, rombongan bergerak menuju Kantor Setda Pemkab Subang. Mereka menggelar orasi dengan tuntutan dan desakan yang sama. "Kami menuntut perbaikan dalam penetapan putusan dewan pengupahan kabupaten. Keputusan harus berpihak kepada buruh, jangan sebaliknya menyengsarakan buruh," ujar salah seorang buruh, Siti saat orasi. Dia mengatakan, banyak buruh kini tidak ada kepastian kerja dengan masih berlakunya sistem kerja kontrak dan outsourcing. Kondisi itu membuat mereka saat kerja dipabrik didiskriminasi hingga tekanan dari buruh yang jabatannya lebih tinggi. "Jadi, sistem kerja kontrak dan outsourcing harus dihapus," ujarnya. Dikatakannya, dari 59 persen perusahaan yang ada di Subang pada tahun 2014, 84 persen tenaga kerjanya wanita. Yono, buruh lainnya mengatakan, tuntutan kenaikan UMK Subang tahun 2017 Rp 3 juta itu wajar sebab kebutuhan hidup terus meningkat seiring dengan kenaikan berbagai kebutuhan pokok. Malahan dari 60 kompunen kebutuhan yang disurvei di 3 pasar Kabupaten Subang mencapai Rp 2.838.517 sehingga angka UMK di Subang tahun 2017 seharusnya menjadi Rp 3 juta.‬***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat