kievskiy.org

Laporkan Toko Modern tak Berizin

SATPOL PP Kabupaten Pangandaran menutup dan menyegel dua minimarket yang tak melengkapi izin di Kecamatan Pangandaran, Kamis, 24 November 2016 siang. Masyarakat diminta turut mengawasi pertumbuhan toko modern dengan melapor jika ada toko yang diketahui tak dilengkapi izin.*
SATPOL PP Kabupaten Pangandaran menutup dan menyegel dua minimarket yang tak melengkapi izin di Kecamatan Pangandaran, Kamis, 24 November 2016 siang. Masyarakat diminta turut mengawasi pertumbuhan toko modern dengan melapor jika ada toko yang diketahui tak dilengkapi izin.*

PARIGI, (PR).- Masyarakat Kabupaten Pangandaran diminta turut aktif mengawasi pertumbuhan jumlah toko modern. Caranya adalah dengan melapor jika diketahui terdapat toko modern, termasuk minimarket yang tidak mengantongi izin lengkap. Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Dadang Abdulrahman menyebut, peran serta masyarakat dalam urusan ini sudah memiliki landasan hukum. Yakni dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perizinan. Salah satu pasal di Perda itu mengatur tentang adanya peran serta masyarakat. “Masyarakat bisa laporkan ke Bupati, Satpol PP, bahkan dewan,” ucap Dadang disela operasi penutupan dua minimarket di Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, Kamis, 24 November 2016 siang. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan mengingat tidak menutup kemungkinan, selain yang saat ini telah ditindak, ada toko modern lain yang belum melengkapi izin. Sekitar satu bulan terakhir, terdapat lima toko modern jenis minimarket yang masuk incaran Satpol PP Kabupaten Pangandaran untuk ditutup dan disegel. Pelanggaran yang mereka lakukan adalah belum melengkapi izin. Dari lima toko modern tersebut, tiga sudah ditindak, termasuk dua yang ditutup dan disegel pada Kamis siang. Dalam operasi Kamis siang, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran menutup dua toko modern berjenis minimarket di Kecamatan Pangandaran. Masing-masing di Jalan Raya Babakan Pangandaran dan Jalan Kidang Pananjung. Belasan personel Satpol PP Kabupaten Pangandaran yang datang, langsung berkomunikasi dengan para pekerja di toko tersebut. Setelah diberi pengertian, lantas dibuat berita acara penutupan toko. Selain oleh Kepala Satpol PP, berita acara tersebut juga ditandatangani oleh perwakilan pengelola, dalam hal ini pekerja minimarket yang tengah bertugas. Penutupan berlangsung kondusif karena para pekerja toko modern bersikap kooperatif. Dadang menjelaskan, perizinan yang tidak dilengkapi oleh pengelola adalah surat izin usaha toko modern. Untuk mendapatkan surat izin tersebut, prosesnya memang berlapis. Mulai dari harus melampirkan izin terkait bangunan semisal IMB sampai mengurus izin gangguan. Dengan demikian, bisa jadi minimarket tersebut sudah mengantongi IMB namun belum sampai pada tahap izin usaha toko modern. “Ini menyangkut SIUTM yang harus dimiliki untuk membuka toko modern. Kalau IMB mah masyarakat biasa juga kan wajib,” kata Dadang. Sementara itu, koordinator perizinan pengusaha toko modern di Kabupaten Pangandaran, Yana Herdiana berharap, Pemkab Pangandaran membuka ruang diskusi dengan para pengelola toko modern terkait hal ini. Salah satunya menyangkut nasib para pekerja di minimarket yang disegel. Rata-rata, menurutnya, setiap minimarket memiliki total 15 pekerja. Mulai dari pekerja kebersihan sampai kepala toko. “Kami minta solusi terbaik saja. Kalau proses perizinan, susah sih tidak tapi mudah juga tidak,” tutur Yana yang juga hadir saat operasi penutupan minimarket.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat