kievskiy.org

Tempat Wisata Darajat Dibangun di Lereng

WISATAWAN berenang di kolam air panas Darajat Pass, Kabupaten Garut Senin, 16 Januari 2017. Tempat wisata air panas di kawasan Darajat terletak di lereng dengan kestabilan kurang.*
WISATAWAN berenang di kolam air panas Darajat Pass, Kabupaten Garut Senin, 16 Januari 2017. Tempat wisata air panas di kawasan Darajat terletak di lereng dengan kestabilan kurang.*

GARUT, (PR).- Pemerintah Kabupaten Garut akan memproses pengajuan ijin tempat wisata di kawasan Darajat setelah revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut disahkan. Lewat revisi Perda RTRW, Pemkab Garut melegalkan pembangunan tempat wisata buatan di Darajat, termasuk kolam berenang air panas. Akan tetapi, dalam peta kondisi lahan, tempat wisata kolam berenang air panas tersebut berada di lereng yang daya dukung dan kestabilan pondasi lahannya pun kurang.

Kepala Seksi Perencanaan Ruang Bidang Tata Ruang Kawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Garut Cep Ayi Fitriana mengatakan, saat ini, perijinan tempat wisata di Darajat, Kecamatan Pasirwangi belum bisa diproses. Pemkab Garut masih menunggu revisi Perda Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut disahkan. Lewat revisi perda tersebut, Pemkab Garut melegalkan kehadiran tempat wisata buatan di Garut tengah, salah satunya di Kecamatan Pasirwangi.

Dalam Perda RTRW yang berlaku saat ini atau yang belum direvisi, pembangunan tempat wisata buatan di Garut tengah belum terakomodir. Garut tengah hanya diperuntukkan untuk pembangunan wisata alam, budaya, dan tirta (sungai).

"Justru dilakukan revisi RTRW itu awalnya untuk mengakomodir tempat wisata di Darajat," ucap Ayi kepada "PR", Selasa, 17 Januari 2017.

Tak hanya kolam berenang air panas, Pemkab Garut pun akan memerbolehkan pembangunan hotel, vila, dan resort di Kawasan Darajat. Hal itu juga diatur dalam revisi Perda RTRW.

Hanya, dalam membangun tempat wisata buatan di Darajat, pengusaha harus memerhatikan sejumlah ketentuan. Salah satunya, luas lahan terbangun maksimal hanya 20 persen dari total luas lahan di tempat wisata. Sisanya, 80 persen lahan harus dijadikan ruang terbuka hijau.

Ketentuan lainnya, pengusaha diwajibkan menerapkan sistem drainase yang tepat, menerapkan sistem perkuatan lereng, mengupas material gembur (tidak stabil) pada lereng, dan transportasi direncanakan mengikuti pola kontur lereng.

Kepala Bidang Fisik Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut Asep Oo Kosasi menuturkan, saat ini, draf revisi Perda RTRW masih dibahas oleh Kementerian PU-PR. Ditargetkan, Perda RTRW Kabupaten Garut disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Januari 2017.

"Kementerian PU-PR sedang mengkaji usulan pembangunan kawasan industri di utara Garut. Pekan ini, akan survei calon lokasi kawasan industri," ujar Asep.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat