CIKARANG (PR).- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi menyatakan terdapat 12 dugaan pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2017. Pasangan petahana, Neneng Hasanah Yasin-Eka Suria Atmaja menjadi kandidat yang paling banyak dilaporkan dengan tujuh dugaan. Mayoritas dugaan berkaitan dengan keterlibatan aparatur sipil negara. Dari tujuh dugaan tersebut, dua di antaranya dinyatakan telah memenuhi unsur. Kedua pelanggaran itu yakni foto para camat dengan menunjukkan salam lima jari yang merupakan nomor urut pasangan Neneng Eka, serta pelanggaran Neneng-Eka yang berkampanye di tempat ibadah. Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menyatakan, foto para camat sebagai pelanggaran terhadap netralitas ASN sedangkan kampanye di tempat ibadah dinyatatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilu. “Kedua pelanggaran itu kami nyatakan memenuhi unsur dan rekomendasinya sudah dikirimkan pada instansi yang berwenang. Untuk ASN kami sampaikan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi, sedangkan untuk pelanggaran adiminstrasi kami sampaikan pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi,” kata Akbar saat menggelar konferensi pers di Kantor Panwaslu di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu, 18 Januari 2017. Dari tujuh dugaan tersebut, kata Akbar, tiga dugaan didapat dari hasil temuan yang dilakukan Panwaslu. Sedangkan empat dugaan lainnya merupakan laporan masyarakat yang diterima Panwaslu. Selain terkait pasangan Neneng-Eka, Panwaslu pun menerima dugaan laporan pelanggaran yang dilakukan tiga pasangan lainnya. Ketiga dugaan tersebut yakni kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara oleh pasangan Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik, tanda tangan palsu pada dokumen pendaftaran pasangan Sa’dudin-Dhani Ahmad Prasetyo serta alat peraga yang menyalahi aturan dari pasangan Obon Tabroni-Bambang Sumaryono. Sementara itu untuk pasangan Iin Farihin-Mahmud, Panwaslu belum menerima laporan. Namun, dari dugaan tersebut, Panwaslu menyatakan tidak ada yang memenuhi unsur. “Selain itu ada dua laporan lain terkait netralitas ASN namun itu juga dinyatakan tidak memenuhi unsur,” kata dia. Dalam kesempatan yang sama, Anggota Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cikarang Wendra menyatakan, terdapat sejumlah kendala dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran Pilkada. Salah satu kendala itu yakni terbatasnya waktu yang diberikan. “Dalam dua pekan harus sudah ada putusan, sedangkan dalam pidana lainnya paling cepat itu tiga bulan hingga memutuskan keputusan dengan kekuatan hukum tetap,” kata dia. Seperti diketahui, bersama panwaslu dan kepolisian, Kejaksaan dilibatkan dalam sentra penegakan hukum terpadu untuk mengungkap pelanggaran selama pilkada. Kendala waktu ini, lanjut dia, sering dimanfaatkan tim pasangan calon untuk mengulur waktu dalam proses pengungkapan. “Cara dengan menghadirkan banyak saksi otomatis pemeriksaan saksi bakal memakan waktu. Namun di sini kami tetap berusaha memutuskan dugaan dengan sebaik mungkin,” kata dia. Sementara itu, dihubungi terpisah melalui sambungan telepon Ketua Tim Sukses Neneng-Eka, Kardin enggan berkomentar mengenai banyaknya laporan terkait pasangannya. Pria yang juga menjabat sebagai Anggota Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bekasi itu menyerahkan seluruh persoalan kepada tim pengacara yang telah dibentuk.***
Pasangan Neneng-Eka Terbanyak Dilaporkan Pelanggaran Pilkada Bekasi
![SEJUMLAH alat peraga kampanye terpasang di pohon di Jalan Raya Pantura Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi. Panwaslu Kabupaten Bekasi mencatat ada 12 dugaan pelanggaran selama Pilkada Bekasi 2017. Namun sayangnya, Panwaslu tidak mencatat banyaknya APK yang terpasang di pada pohon sebagai pelanggaran.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/www/2019/desktop/images/blank1x1.png)
SEJUMLAH alat peraga kampanye terpasang di pohon di Jalan Raya Pantura Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi. Panwaslu Kabupaten Bekasi mencatat ada 12 dugaan pelanggaran selama Pilkada Bekasi 2017. Namun sayangnya, Panwaslu tidak mencatat banyaknya APK yang terpasang di pada pohon sebagai pelanggaran.*
Terkini Lainnya
Tags
reklame
kampanye
Pilbup bekasi
kejaksaan negeri
Cikarang
Partai Golkar
Artikel Pilihan
Terkini
ASN Wanita Diduga Pemeran Video Asusila Pindah Tugas dari Sumut ke Jabar, Ini Alasannya
Diamankan Polisi Usai Konvoi Ugalan-ugalan, Belasan Pemotor Remaja di Ciamis Diserahkan ke Keluarga
ASN Jabar Diduga Pemeran Wanita Video Asusila Terancam Dipecat
BKD Jabar Panggil Wanita ASN yang Diduga Jadi Pemeran Video Asusila
Polisi Main Judi Online di Bekasi, Siap-siap Ditindak Provos
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Gus Zizan: Tokoh Muda NU yang Inspiratif, Kini Terkena Skandal
Pegi alias Egi Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Buronan Lain Akan Ditembak jika Tak Menyerah
Ini Tampang Diduga Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi di Kasus Vina Cirebon
Kronologi Penangkapan Pegi Setiawan Alias Egi, Otak Utama Penghilangan Nyawa Vina Cirebon
Cara Beli dan Harga Tiket Persib Bandung vs Madura United Leg 1 Final Championship Series BRI Liga 1
Nyawa Wanita di Lembang Bandung Barat Dihilangkan Pria Bertopeng, Sempat Teriak Minta Tolong
Kapan Tiket Final Persib vs Madura United Dibuka? Kick Off 26 Maret 2024 di Stadion Si Jalak Harupat
Pegi Alias Perong di Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi Setelah 8 Tahun Jadi Buronan
Detik-Detik Singapore Airlines Turbulensi Ekstrem, Penumpang dan Barang Jungkir Balik di Pesawat
Pegi Setiawan Alias Perong Tidak Melawan Saat Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Kasus Vina Cirebon
Kabar Daerah
Tradisi Sambut 1 Sura Keraton Surakarta: Kirab Pusaka dan Kerbau Bule Kiai Slamet Minggu Malam
PDIP Jawa Timur Serahkan Surat Tugas kepada 11 Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Daftar Namanya
Inovasi Berkelanjutan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ajak Mahasiswa ITS Ciptakan Teknologi Ramah Lingkungan
232 Casis Bintara dan 45 Casis Tamtama Lulus Seleksi di Polda Kalbar
Rinjani Waterpark: Daya Tarik, Lokasi, Harga Tiket sampai Jam Buka
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022