kievskiy.org

Pasangan Neneng-Eka Terbanyak Dilaporkan Pelanggaran Pilkada Bekasi

SEJUMLAH alat peraga kampanye terpasang di pohon di Jalan Raya Pantura Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi. Panwaslu Kabupaten Bekasi mencatat ada 12 dugaan pelanggaran selama Pilkada Bekasi 2017. Namun sayangnya, Panwaslu tidak mencatat banyaknya APK yang terpasang di pada pohon sebagai pelanggaran.*
SEJUMLAH alat peraga kampanye terpasang di pohon di Jalan Raya Pantura Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi. Panwaslu Kabupaten Bekasi mencatat ada 12 dugaan pelanggaran selama Pilkada Bekasi 2017. Namun sayangnya, Panwaslu tidak mencatat banyaknya APK yang terpasang di pada pohon sebagai pelanggaran.*

CIKARANG (PR).- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi menyatakan terdapat 12 dugaan pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2017. Pasangan petahana, Neneng Hasanah Yasin-Eka Suria Atmaja menjadi kandidat yang paling banyak dilaporkan dengan tujuh dugaan. Mayoritas dugaan berkaitan dengan keterlibatan aparatur sipil negara. Dari tujuh dugaan tersebut, dua di antaranya dinyatakan telah memenuhi unsur. Kedua pelanggaran itu yakni foto para camat dengan menunjukkan salam lima jari yang merupakan nomor urut pasangan Neneng Eka, serta pelanggaran Neneng-Eka yang berkampanye di tempat ibadah. Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menyatakan, foto para camat sebagai pelanggaran terhadap netralitas ASN sedangkan kampanye di tempat ibadah dinyatatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilu. “Kedua pelanggaran itu kami nyatakan memenuhi unsur dan rekomendasinya sudah dikirimkan pada instansi yang berwenang. Untuk ASN kami sampaikan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi, sedangkan untuk pelanggaran adiminstrasi kami sampaikan pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi,” kata Akbar saat menggelar konferensi pers di Kantor Panwaslu di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu, 18 Januari 2017. Dari tujuh dugaan tersebut, kata Akbar, tiga dugaan didapat dari hasil temuan yang dilakukan Panwaslu. Sedangkan empat dugaan lainnya merupakan laporan masyarakat yang diterima Panwaslu. Selain terkait pasangan Neneng-Eka, Panwaslu pun menerima dugaan laporan pelanggaran yang dilakukan tiga pasangan lainnya. Ketiga dugaan tersebut yakni kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara oleh pasangan Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik, tanda tangan palsu pada dokumen pendaftaran pasangan Sa’dudin-Dhani Ahmad Prasetyo serta alat peraga yang menyalahi aturan dari pasangan Obon Tabroni-Bambang Sumaryono. Sementara itu untuk pasangan Iin Farihin-Mahmud, Panwaslu belum menerima laporan. Namun, dari dugaan tersebut, Panwaslu menyatakan tidak ada yang memenuhi unsur. “Selain itu ada dua laporan lain terkait netralitas ASN namun itu juga dinyatakan tidak memenuhi unsur,” kata dia. Dalam kesempatan yang sama, Anggota Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cikarang Wendra menyatakan, terdapat sejumlah kendala dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran Pilkada. Salah satu kendala itu yakni terbatasnya waktu yang diberikan. “Dalam dua pekan harus sudah ada putusan, sedangkan dalam pidana lainnya paling cepat itu tiga bulan hingga memutuskan keputusan dengan kekuatan hukum tetap,” kata dia. Seperti diketahui, bersama panwaslu dan kepolisian, Kejaksaan dilibatkan dalam sentra penegakan hukum terpadu untuk mengungkap pelanggaran selama pilkada. Kendala waktu ini, lanjut dia, sering dimanfaatkan tim pasangan calon untuk mengulur waktu dalam proses pengungkapan. “Cara dengan menghadirkan banyak saksi otomatis pemeriksaan saksi bakal memakan waktu. Namun di sini kami tetap berusaha memutuskan dugaan dengan sebaik mungkin,” kata dia. Sementara itu, dihubungi terpisah melalui sambungan telepon Ketua Tim Sukses Neneng-Eka, Kardin enggan berkomentar mengenai banyaknya laporan terkait pasangannya. Pria yang juga menjabat sebagai Anggota Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bekasi itu menyerahkan seluruh persoalan kepada tim pengacara yang telah dibentuk.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat