kievskiy.org

Kasus Ojang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

TERDAKWA kasus suap perkara korupsi BPJS Kabupaten Subang, Ojang Sohandi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 11 Januari2017.*
TERDAKWA kasus suap perkara korupsi BPJS Kabupaten Subang, Ojang Sohandi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 11 Januari2017.*

BANDUNG, (PR).- Kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kesimpulan itu didapat setelah jaksa KPK dan penasehat hukum Ojang tidak melakukan upaya hukum banding atas vonis 8 tahun penjara terhadap mantan orang nomor satu di Subang tersebut.

Panmud Tipikor PN Bandung, M. Tiere menyebutkan tidak ada berkas banding atau apapun yang masuk ke PN Bandung terkait kasus Ojang. Apalagi, batas waktu upaya hukum tersebut sudah habis waktunya. Jadi bisa dipastikan kasus Ojang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau salah satu pihak mengajukan upaya hukum banding, berarti belum inkracht, tapi hingga batas waktu yang ditentutan tidak satu pihakpun banding," ujar Tiere, Kamis 2 Februari 2017. 

Penasihat hukum Ojang Suhandi, Rohman Hidayat, membenarkan bahwa ia tak melakukan upaya banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut. Apalagi Ojang sendiri sudah menyatakan menerima atas vonis tersebut. "Kalau jaksa KPK melakukan upaya banding maka kami pun akan melayangkan memori banding. Tapi pada kenyataannya jaksa KPK tidak melakukan banding dan kami pun tidak," ujarnya.

Rohman menegaskan bahwa kasus Ojang sudah berakhir di Pengadilan Tipikor Bandung. Jadi dipastikan sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap. "Memang banyak yang menyatakan kasus Ojang, jaksa KPK melakukan upaya banding, saya tegaskan tidak ada upaya banding dari pihak manapun dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ojang Suhandi divonis 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 11 Januari 2017. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 9 tahun penjara.

Hakim ketua Longser Sormin dalam membacakan vonisnya menyebutkan selain kurungan penjara, Ojang juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta, subsidair 4 bulan penjara. Ojang terbukti telah memberikan Rp 200 juta kepada Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni (berkas terpisah) agar meringankan tuntutan Jajang Abdu Kholik, mantan anak buahnya. 

Tidak hanya itu, Ojang pun pada 1 Oktober 2012 hingga 9 April 2016 di rumah dinas hingga kantor Bupati Subang, dan beberapa tempat lainnya telah beberapa kali menerima uang atau barang yang diduga sebagai gratifikasi atau suap. Di antaranya menerima Rp 6,190 miliar dari Kabid Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Heri Tantan Sumaryana, 1 unit mobil Jeep, dan uang tunai Rp 190 juta dari Plt Kadinkes Subang Elita Budiarti, serta beberapa kepala dinas lainnya. Ojang menerima uang tersebut selama periode 2012-2013 dan 2013-2018. Totalnya, Ojang menerima Rp 38,293 miliar.

Sebagai seorang Bupati seharusnya terdakwa tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih. Apalagi semua pemberian itu berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai kepala daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat