MAJALENGKA,(PR).- Warga Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka melakukan aksi demo ke Kantor Desa setempat dan lokasi pembangunan pabrik teksil yang lokasinya tidak jauh dari pemukiman penduduk tepatnya di Blok Minggu desa setempat, Senin, 6 Maret 2017. Semula warga dan pihak perusahaan melakukan pertemuan di Kantor Balai Desa namun tidak ada kesepakatan, hingga akhirnya warga mendatangi lokasi pembangunan pabrik yang saat ini baru mulai penggalian untuk dibangun pondasi bangunan. Dengan datangnya warga yang melakukan aksi demo para pekerjapun akhirnya berhenti melanjutkan pekerjaan dan keluar areal, disamping dihentikan oleh sejumlah pendemo. Aksi yang dilakukan warga sambil membawa spanduk di Kantor Desa dengan alasan semua masyarakat desa tidak diberitahu akan didirikannya pabrik tekstil tersebut. Malah informasi yang diterima masyarakat setempat, semula pengurugan lahan sawah dan tegalan yang luasnya mencapai lebih dari 10 ha tersebut adalah diperuntukan bagi kawasan perumahan bukan untuk kawasan pabrik. Danri salah seorang warga yang juga koordinator aksi mengatakan, pembangunan pabrik tekstil tersebut disinyalir belum memiliki ijin dari pemerintah dan warga setempat, makanya pihak perusahaan harus menghentikan pengerjaan pembangunan pabrik tersebut. “Kalau sebuah perusahaan akan mendirikan pabrik harusnya ada ijin lingkungan dari masyarakat sebelum proses perijinan dilakukan melalui pemerintah. Ini tidak ada yang pernah diajak komunikasi dan sosialisasi menyangkut pendirian pabrik tersebut. Masyarakat baru mengetahui belakangan ini tak heran bila kami melakukan aksi,” ungkap Danri. Warga lainnya mengatakan, kalaupun masyarakat pernah didatangi dan diminta tandatangannya ketika itu tidak diberitahu peruntukan lahan tersebut, karena saat menandatangani hanya diatas kertas kosong tanpa ada kalimat peruntukan lahan pabrik. Sehingga saat itu masyarakat bersedia menandatangani permintaan dari utusan perusahaan. Namun demikian jika perusahaan melaksa akan mendirikan pabrik harusnya pada pelaksanaan pembangunnya melibatkan masyarakat setempat, serta terlebih dulu melakukan sosialsiasi agar masyarakat bisa mengetahuinya. Kepala Desa Bantarwaru Sumarno ketika menerima aksi warganya mengaku tidak mengetahui soal pendirian pabrik tekstil tersebut, karena pihak perusahaan tidak pernah melakukan komunikasi apalagi memberitahukan pendirian pabrik di wilayahnya. “Etikanya pemerintah desa dan masyarakat mengetahui setiap kegiatan yang ada di wlayahnya. Apalagi ini pendirian pabrik besar yang nantinya akan berdampak pada lingkungan disekitar pabrik, dampak baik ataupun danpak negatif. Dampak negatif seperti muncul limbah, bising atau yang lainnya, serta dampak positif seperti muncul keramaian dan penyerapan tenaga kerja yang harus dipersiapkan oleh masyarkat saat menghadapi beroperasinya pabrik,” kata Kepala Desa Sumarno. Sementara itu perwakilan pihak perusahaan Asep mengatakan, dirinya tidak mengetahui soal proses perijinan pendirian pabrik. Namun pihaknya meyakini kalau pabrik sudah mulai dibangun itu artinya ijin telah ditempuh oleh perusahaan. “Proses perizinnya saya tidak mentetahui. Tapi masak pabrik didirikan tidak menempuh perijinan terlebih dulu, itu kan tidak mungkin.” ungkap Asep yang mengaku perusahaanya dirugikan atas aksi tersebut karena pekerjaanya terhenti. Masyarakat sendiri berhenti beraksi setelah aparat kepolisian dan TNI berusaha melerai aksi mereka dan berusaha mepasilitasinya.***
Warga Ligung Protes Pembangunan Pabrik Tekstil
![APARAT kepolisian Sektor Ligung berupaya melakukan komunikasi dengan warga Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung yang melakukan aksi demo di Kantor Balai Desa setempat. Aksi tersebut menolak pendirian pabrik tekstil dengan alasan tidak ada pemberutahuan kepada warga selain itu semula lahan dijanjikan untuk pembangunan pemukiman.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2017/03/pembangunan pabrik ligung.jpg)
APARAT kepolisian Sektor Ligung berupaya melakukan komunikasi dengan warga Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung yang melakukan aksi demo di Kantor Balai Desa setempat. Aksi tersebut menolak pendirian pabrik tekstil dengan alasan tidak ada pemberutahuan kepada warga selain itu semula lahan dijanjikan untuk pembangunan pemukiman.*
Terkini Lainnya
Tags
Perizinan
pabrik
industri tekstil
Majalengka
Artikel Pilihan
Terkini
8 Caleg Terpilih di Jawa Barat Belum Laporkan Kekayaan ke KPK, Bisa Batal Dilantik
Golkar Keluarkan SK untuk Pilkada, Sudah Ada Nama Ridwan Kamil di Jabar?
Dani Ramdan Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatan Pj Bupati Bekasi
Akhmad Dimyati dan Alam Mbah Dukun Bakal Maju di Pilkada Banjar 2024
Nama Calon Pendamping Ridwan Kamil di Pilgub Jabar Mengerucut, Golkar Condong Pilih Siapa?
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Dana PIP Rp90 Juta di Cianjur Diselewengkan, Sanksi Berat Menanti
Prediksi Skor Persib Bandung vs Borneo FC Piala Presiden 22 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Siapa Pemilik Roti Aoka yang Viral Karena Diduga Miliki Kandungan Berbahaya?
Syarat Persib Bandung Lolos Semifinal Piala Presiden 2024 Setelah Kalah dari Borneo FC
Jusuf Kalla: Masjid Harus Bisa Memakmurkan Jemaah, Tak Melulu Dimakmurkan Jemaah
Urutan Peserta LOL Indonesia Yang Ketawa Kalah yang Sudah Tereliminasi di Episode 3-4
200 Lebih Pulau di Indonesia Dijual Diam-diam kepada para 'Sultan', Terbanyak di 2 Provinsi
Prediksi Skor Persis Solo vs PSM Makassar Piala Presiden 22 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Penjajahan Israel Ilegal, Menlu Retno Layangkan Tuntutan
Jadwal AVC Asian Men's U-20 Volleyball Championship 2024, Hongkong vs Indonesia 23 Juli 2024
Berita Pilgub
Bukan Sudaryono, Gerindra Resmi Usung Ahmad Luthfi dalam Pilgub Jateng 2024
Prabowo Putuskan Usung Ahmad Luthfi dalam Pilgub 2024 Jateng, Kaesang Pangarep Masih Tanda Tanya
Peluang Marlin Maju Pilkada Batam 2024 Menipis setelah Mayoritas Parpol Dukung Amsakar Achmad
6 Bakal Calon Gubernur Jawa Barat 2024 dari Kalangan Wanita Paling Berpengaruh, Siapa Saja?
Berapa Kekayaan Ketua DPRD H Usman hingga Berani Lawan Plt Bupati Subandi di Pilkada Sidoarjo? Ini Jawabannya
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022