kievskiy.org

Kabupaten Bogor Garis Merah Kasus Kekerasan Anak

KETUA Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menjelaskan hasil pertemuan dengan pelaku pembunuhan anak di markas Polisi Resor Bogor, Selasa, 7 Maret 2017. Ia menyebut Kabupaten Bogor masuk garis merah kasus kekerasan pada anak karena jumlah kasus serupa dianggap tinggi.*
KETUA Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menjelaskan hasil pertemuan dengan pelaku pembunuhan anak di markas Polisi Resor Bogor, Selasa, 7 Maret 2017. Ia menyebut Kabupaten Bogor masuk garis merah kasus kekerasan pada anak karena jumlah kasus serupa dianggap tinggi.*

CIBINONG, (PR).- Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia memperingatkan Pemerintah Kabupaten Bogor lebih memperhatikan kondisi sosial anak-anak di tengah masyarakat. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyatakan Kabupaten Bogor berada di garis merah kasus kekerasan pada anak setelah melihat kasus terkait kembali terjadi Kecamatan Gunungputri pekan lalu. Arist bersama sejumlah anggota Komnas PA mendatangi Markas Polisi Resor Bogor, Selasa, 7 Maret 2017 untuk menemui orang tua pelaku pembunuhan anaknya. "Dari hasil interview yang mendalam pada pelaku, perbuatan yang dilakukan pada sang anak disebabkan oleh kefrustrasian ekonomi. Tapi itu tidak membenarkan untuk melakukan kekerasan pada anak," katanya seusai menemui ayah tiri sekaligus pelaku, JJ (23) dan ibu korban DY (27). Menurut Arist, kondisi sosial Kabupaten Bogor sudah memprihatinkan dengan terjadinya kembali kasus serupa dalam kurun waktu dua bulan saja. Di kecamatan yang sama sebelumnya pernah terjadi kasus pembunuhan anak oleh orang tua kandung. Selain kondisi ekonomi keluarga, ia menyoroti peran masyarakat di sekitar lingkungan korban. Menurut Arist, masyarakat saat ini sudah tidak saling memperdulikan kondisi keselamatan anak-anak di lingkungannya. Situasi itu dikhawatirkan memicu aksi kekerasan pada anak seperti yang terjadi pada kasus kali ini. Kontrol masyarakat dibutuhkan karena pelaku kekerasan tersebut melakukannya secara sadar atau tidak sedang mengalami gangguan psikologis. Melihat kasus kali ini, ia mengatakan pelaku melakukan kekerasan pada anaknya selama tiga bulan terakhir namun tidak ada perlindungan dari tetangga sekitar. Sama juga dengan kasus sebelumnya. "Maka dari itu, Bupati harus membangun gerakan perlindungan anak di masing-masing kampung. Seperti di Gunungputri ini terjadi dua kasus yang sama dan belum lama," kata Arist berpesan. Kedekatan sosial masyarakat dipercaya bisa memutus mata rantai kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada anak. Namun ia tercengang melihat data di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bogor yang mencatat kasus terkait mencapai 139 kali selama 2016. Sedangkan secara nasional, Arist menyebut angka kasus tersebut lebih dari 21 juta kasus dalam enam tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, Arist menegaskan lebih dari 50 persen di antaranya adalah kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak-anak menjadi korban maupun pelaku. Trend kasus pelecehan seksual, pemerkosaan dan sebagainya itu diyakini meningkat dalam tiga tahun terakhir. Kasus-kasus tersebut ia anggap sangat berpotensi melihat buruknya tata kota dan kepadatan penduduk di Kabupaten Bogor. Kasus pembunuhan yang dilakukan pasangan suami istri siri di Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor itu masih dalam penyelidikan polisi. Korban bernama Kanja Isabel Putri (4) yang tinggal selama tiga bulan terakhir bersama kedua orang tuanya Kampung Cikeas, Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor diketahui meninggal dunia pada Jumat, 4 Maret 2017 pekan lalu. Kematian balita itu dirasa ada kejanggalan karena di sekujur tubuhnya ditemukan luka memar di kepala, dagu sobek dan lebam bahkan kakinya melepuh. Kecurigaan itu pun dibuktikan dengan hasil autopsi jenazah yang diakui Kepala Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Gunungputri, Imam Djunaedi. Petugas mengaku baru mengetahuinya sehari setelah kematian korban. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polres Bogor Ita Puspita Lena, kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. "Karena yang dijatuhkan bukan pasar Kekerasan Dalam Rumah Tangga tapi pasal penganiayaan dan pembunuhan," katanya saat mendampingi para anggota Komnas PA. Menurut keterangan pelaku, keduanya baru melakukan pernikahan siri selama sembilan bulan terakhir. Awalnya kedua orang tua korban itu tinggal di Bandung sebelum pindah ke wilayah Kabupaten Bogor sekitar tiga bulan lalu. JJ yang merupakan ayah tiri korban mengaku berprofesi sebagai pengamen. Pelaku mengaku pada polisi kerap menghukum anak tirinya dengan push up dan sebagainya hingga tindakan kekerasan. Padahal, aksi tersebut diketahui ibu kandung korban. Akibat menerima siksaan dan menderita luka di sekujur tubuhnya, korban pun meninggal dunia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat