kievskiy.org

8 Tower Telekomunikasi Beroperasi Tanpa Izin

SEJUMLAH anggota polisi tidak berseragam, berupaya melerai percekcokan antarwarga yang pro dan kontra atas keberadaan tower di Jalan Pancuran Barat RT 2/RW 4, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan Sabtu, 11 Maret 2017.*
SEJUMLAH anggota polisi tidak berseragam, berupaya melerai percekcokan antarwarga yang pro dan kontra atas keberadaan tower di Jalan Pancuran Barat RT 2/RW 4, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan Sabtu, 11 Maret 2017.*

CIREBON, (PR).- Delapan tower telekomunikasi milik sejumlah provider yang tersebar di Kota Cirebon diketahui tidak berizin. Meski belum mengantongi izin, provider tetap nekat mengoperasikannya. Sementara institusi yang berwenang pun terkesan membiarkan dan tidak melakukan tindakan apa pun.

Salah satu tower yang ada di Jalan  Pancuran Barat RT 2/RW 4, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, bahkan nyaris dirobohkan warga Sabtu, 11 Maret 2017. Warga khawatir dengan dampak kesehatan, dari keberadaan tower yang berada di tengah pemukiman. Selain kekhawatiran dampak radiasi, keberadaan tower di pemukiman warga juga telah mempersempit ruang gerak masyarakat di wilayah sekitar tower.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, Didi Sunardi mengungkapkan, dari hasil pendataannya, sebanyak delapan tower yang beroperasi di Kota Cirebon dipastikan tidak berizin. Didi memastikan tak berizin karena dirinya telah melakukan penelusuran ke sejumlah dinas, dan diperoleh pengakuan memang sama sekali tak pernah memberi rekomendasi maupun izin. Pengusaha atas nama Novrianto M Nur / PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) yang beralamat di Jalan Gatot Subroto kav 9 -11 Karet Semanggi  Jakarta, hanya mengantongi izin prinsip.

"Pengusaha hanya mengantongi izin prinsip dan jelas ini menyalahi aturan. Seharusnya izin prinsip jangan keluar dulu, sebelum semua perizian keluar," sambung Didi.  

Lebih jauh Didi mempertanyakan sikap sejumlah institusi yang berwenang yang seperti membiarkan saja hal itu. Padahal menurut Didi, soal perizinan bukan hanya terkait dengan kepentingan masyarakat, tetapi juga menyangkut wibawa pemerintah kota.

"Sejak awal sudah saya katakan, terkait tower tak berizin ini Pemkot harus segera menindaknya. Tetapi mengapa dibiarkan dibangun dan kini malah sudah beroperasi," katanya saat ditemui di lokasi aksi warga yang hendak merobohkan tower Sabtu. 

Sempat terjadi adu mulut antara warga yang pro dan kontra. Namun, beruntung sebelum terjadi sesuatu yang tak diinginkan, polisi segera datang dan menenangkan kedua belah pihak. Warga akhirnya urung membongkar tower.

Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Cirebon,  Andi Armawan menegaskan, pihaknya hanya sebatas bertugas melakukan eksekusi dan mengawal Perda. Untuk melaksanakannya, tentu harus melalui prosedur, salah satunya rekomendasi dari intansi terkait.

"Selama tidak ada rekomendasi, kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak. Begitu ada rekomendasi, tentu sesuai tugas dan fungsi kami siap menindak tegas," tandasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat