kievskiy.org

DAK Belum Turun, Ciamis Berhutang Rp 27 Miliar

CIAMIS,(PR).- Pemerintah Kabupaten Ciamis menanggung hutang pembayaran proyek pembangunan hingga Rp 27 miliar. Tunggakkan tersebut terjadi karena sampai saat ini Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Kabupaten Ciamis Tahun 2016, belum turun dari pemerintah pusat.

Keterlambatan tersebut diduga karena sebelumnya pemerintah Kabupaten Ciamis telat menyerahkan laporan kepada pemerintah pusat. Laporan merupakan salah satu persyaratan turunnya dana tersebut. 

DAK Kabupaten Ciamis dari pemerintah pusat tahun 2016 sebesar Rp 30 miliar. Sementara itu proses pengerjaan projek yang seluruhnya menelan anggaran hingga Rp 27 miliar telah tuntas  dilaksanakan oleh rekanan.  

Berkenaan dengan belum turunnya Dana Alokasi Khusus, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKPD) Kabupaten Ciamis, Asep Sudarman juga  mengonfirmasi adanya keterlambatan tersebut. Saat ini Pemerintah Ciamis intensif melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

"Sudah dikoordinasikan dengan pusat, tinggal menunggu. DAK Ciamis di APBN Perubahan, sebesar Rp30 miliar. Hanya saja yang jadi kontrak itu sebesar sekitar Rp27 miliar," ujar Asep Sudarman, Rabu 17 Mei 2017.

Asep mengakui, sejak Januari 2017 sampai saat ini banyak para pemborong yang melakukan penagihan kepada BPKD. Akan tetapi BKPD tidak dapat melunasi, karena memang dari pusat belum turun.  Pemerintah Ciamis juga sudah melaporkan kepada pusat, bahwa pengerjaan sudah selesai 100 persen. 

"Kami memohon agar pemerintah pusat dapat meluncurkan DAK untuk Ciamis," jelasnya.

Tanggung jawab

Terpisah Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana menegaskan bagaimana pun Pemerintah Kabupaten Ciamis harus melunasi pembayaran kepada rekanan atau pemborong. Hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

"Apa pun alasannya itu merupakan hutang daerah. Sumber dari manapun, itu kewajiban daerah untuk membayar. Kalau Pemda tidak membayar atau terlambat, juga sebenarnya sudah diatur dalam klausul kontrak," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat