kievskiy.org

Hati-Hati, Ada Angkutan Lebaran yang Tak Laik Jalan dan Menyalahi Izin Trayek

Petugas dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI memeriksa kendaraan angkutan lebaran di Terminal Indihiang Tasikmalaya, Rabu 7 Juni 2017. Dari 80 kendaraan yang diperiksa, 30 persen di antaranya dinyatakan tidak laik jalan.
Petugas dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI memeriksa kendaraan angkutan lebaran di Terminal Indihiang Tasikmalaya, Rabu 7 Juni 2017. Dari 80 kendaraan yang diperiksa, 30 persen di antaranya dinyatakan tidak laik jalan.

TASIKMALAYA,(PR).- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat masih menemukan angkutan lebaran yang tak laik jalan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kendaraan angkutan lebaran antar kota antar provinsi yang digelar di Terminal Indihiang, Kota Tasikmalaya sejak 2 Juni 2017 hingga Rabu, 7 Juni 2017, 30 persen dari 80 kendaraan yang diperiksa dalam kondisi tidak laik jalan. 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Hasan Bisri, menuturkan, beberapa kategori kendaraan yang dinyatakan tak laik jalan di antaranya rem kendaraan dalam kondisi rusak, ban gundul, serta masih menggunakan aksesoris kendaraan yang dapat membayakan pengendara lain. Pemeriksaan tersebut, menurut Hasan, perlu dilakukan karena kendaraan yang melintasi Tasikmalaya akan melalui jalur mudik dengan medan yang ekstrem, salah satunya di kawasan Gentong.

"Yang vital itu rem tidak ada, ban gundul. Ini kaitannya dengan keselamatan penumpang. Kalau tidak laik jalan, kami khawatir hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi di jalur Puncak bisa terjadi di jalur Tasikmalaya," ucap Hasan saat dijumpai "PR" di sela-sela pemeriksaan kendaraan, Rabu 7Juni 2017. 

Menurut Hasan, pemilik kendaraan yang tidak laik jalan tersebut langsung mendapatkan sanksi tilang oleh Kemenhub. Jika dua kali terkena tilang, maka bus yang tak laik jalan tersebut wajib dikandangkan oleh pemilik bus. 
"Kami ingatkan kepada semua pemilik bus untuk tidak menghindari uji kendaraan ini, karena ini wajib. Secara keseluruhan, angkutan umum AKAP lebaran se-nasional mencapai 14.000 bus," kata Hasan.

Izin trayek

Tak hanya kondisi bus, pada pemeriksaan kondisi bus, Kemenhub juga menemukan banyak bus menyalahi izin trayek yang ditentukan. Para pengusaha bus mengelabuhi penumpang dengan membuat stiker trayek palsu. 
"Ini juga kami tindak. Ada kendaraan yang berjalan tidak pada jalur yang ditetapkan. Misalnya, izinnya Tasik-Jakarta, tetapi ini melewati Cianjur. Itu yang disebut penyimpangan trayek," kata Hasan. 
Lebih lanjut, Hasan juga meminta pemudik untuk memperhatikan stiker angkutan lebaran yang ditempelkan Kemenhub kepada kendaraan yang dinyatakan laik jalan. Hasan menyarankan penumpang untuk menaiki bus yang sudah ditempeli stiker kelaikan jalan, karena sudah dinyatakan laik jalan oleh Kemenhub. 
"Silakan pilih yang pakai stiker, bagi kendaraan yang belum ditempeli stiker, silakan datang ke terminal untuk diuji kendaraanya. Pengujian dilakukan sampai 9 Juni," ucap Hasan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat