kievskiy.org

Sebulan Lebih Jadi Buron, Tersangka Penyekapan Mantan Pacar di Apartemen Margonda Ditangkap

Febranata Alexander Titaley (30), tersangka penyekapan mantan pacarnya di Apartemen Margonda Residence digelandang di Mapolresta Depok,Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Kamis 6 Juli 2017. Tersangka ditangkap setelah kabur ke Kota Medan.*
Febranata Alexander Titaley (30), tersangka penyekapan mantan pacarnya di Apartemen Margonda Residence digelandang di Mapolresta Depok,Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Kamis 6 Juli 2017. Tersangka ditangkap setelah kabur ke Kota Medan.*

DEPOK, (PR).- Setelah sebulan lebih buron, ‎ Febranata Alexander Titaley (30), tersangka penyekapan mantan pacar di Apartemen Margonda Residence ditangkap polisi. Tersangka dicokok dalam pelariannya di Kota Medan.

Penangkapan dilakukan aparat Kepolisian Resort Kota Depok dan Polda Sumatera Utara, Rabu 5 Juli 2017.‎ "Kemudian semalam juga langsung diterbangkan untuk kembali di sini dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok Rahmaningtyas dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Kamis 6 Juli 2017.

‎Tersangka kabur setelah menyekap N (19), mantan pacarnya di Margonda Residence, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, selama 10 jam pada Selasa 30 Mei 2017. "Saat selesai menyekap, tersangka kemudian segera kembali ke rumahnya dari keterangan disampaikan bahwa dia pergi ke Padang terlebih dahulu, kemudian dengan perjalaan darat pergi ke Medan," ucap Rahma.

Korps Bhayangkara Depok pun menerbitkan daftar pencarian orang atas nama tersangka dan memburunya. Jejak tersangka tercium setelah Polresta Depok mendapat informasi keberadaanya dari Polda Sumut. Selama buron, tersangka tinggal di rumah kerabat atau omnya. Motif penyekapan, lanjut Rahma, terkait persoalan pribadi tersangka dan korban.

Ingin kembali pada mantan

"Mereka berdua adalah mantan kekasih, karena alasan tersebut pelaku ini berniat untuk ingin kembali membina hubungan asmara," ucap Rahma.

Namun, korban menolak sehingga membuat tersangka menyekap dan merampas gelang emasnya. ‎Polisi menduga ada pemukulan terhadap korban. "Pelaku ketika akan mengambil gelang tersebut, korban berusaha mempertahankan," kata Rahma.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 333 dan 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Mengenai dugaan penyebaran konten pornografi korban oleh tersangka melalui media sosial, Rahma menyatakan pihaknya masih mendalami.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Polresta Depok Firdaus mengatakan keterangan tersangka berbeli-belit. Ketika ditangkap, tersangka bahkan sempat tak mengakui identitasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat