kievskiy.org

Soal Lahan Pasar Kemirimuka, Pemkot Depok Harus Tetap Ajukan Peninjauan Kembali

Sejumlah lapak pedagang berderet di Pasar Kemirimuka, Beji, Kota Depok, Jumat 14 Juli 2017. Pemkot Depok harus tetap mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali guna menyelamatkan keberadaan pasar tradisional tersebut.*
Sejumlah lapak pedagang berderet di Pasar Kemirimuka, Beji, Kota Depok, Jumat 14 Juli 2017. Pemkot Depok harus tetap mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali guna menyelamatkan keberadaan pasar tradisional tersebut.*

DEPOK, (PR).- Keberadaan bukti keterangan Pasar Kemirimuka berdiri di tanah negara tak otomatis menggugurkan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait sengketa lahan pasar tersebut. Pemerintah Kota Depok harus tetap mengajukan upaya peninjauan kembali dengan novum atau bukti baru.

"Prinsipnya adalah ketika si obyek (perkara gugatan) sedang diproses hukum, maka proses itulah yang harus diikuti. Jika ada sesuatu yang lain yang berkenaan dengan obyek maka harus dibawa (juga) ke proses hukum," kata Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani saat dihubungi, Jumat 14 Juli 2017. Pernyataan Julius terkait komentar Wali Kota Depok M Idris Abdul Shomad mengenai status Pasar Kemirimuka di Margo Hotel, Kamis 13 Juli 2017.

Idris mengakui proses hukum pasar tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Pemkot kalah dalam kasasi di Mahkamah Agung. Namun, tuturnya, Badan Pertanahan Nasional memiliki bukti keterangan lahan pasar merupakan tanah negara.

Jika statusnya aset negara dan hak guna bangunan sudah berlaku, pemerintah bisa mengajukan hak pengelolaan lahan. Menurutnya, HPL menggugurkan putusan hakim sehingga Pemkot tak perlu lagi mengajukan PK. Dia juga menilai, proses PK membutuhkan waktu yang lama. 

Julius tak habis pikir dengan pandangan Wali Kota Depok tersebut. Soalnya, terbitnya HPL tak serta merta menggugurkan putusan MA.  Pandangan Idris justru bertentangan dengan asas hukum res judicata pro veritate habetur. Asas tersebut berbunyi, jika ada suatu putusan hukum pengadilan, itu yang dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang menyatakannya salah.

Kompleksitas perkara

Dengan demikian, putusan kasasi MA hanya bisa digugurkan dengan PK. PK menjadi upaya hukum luar biasa terakhir guna membuktikan Pemkot merupakan pemilik sah lahan Pasar Kemirimuka. "Pemkot harusnya menjadikan surat (keterangan) BPN itu sebagai novum kalau surat belum pernah menjadi materi bukti di pengadilan negeri sampai kasasi," tutur Julius. Dalih proses PK makan waktu lama juga tak bisa diterima.

"Itu kan proses tidak bisa ditentukan, itu tergantung beban perkara MA," ucapnya. Julius mencontohkan, sengketa lahan pembangunan pabrik Semen di Rembang, Jawa Tengah bisa diputus dalam tempo kurang dari tiga bulan oleh MA. "Jadi tergantung kompleksitas perkara," ujarnya. 

Pemkot diminta pula melakukan evaluasi atas kinerja bagian hukumnya. ‎"Bukan perkara sederhana kalah tiga kali di pengadilan, artinya lemah sekali," ucap Julius. Kasus Pasar Kemirimuka seharusnya menjadi pembelajaran bagi Pemkot agar menjaga aset-asetnya. Pemkot mesti mengiventarisir legalitas asetnya.

Seperti diketahui, Pemkot Depok terus kalah dalam persidangan sengketa lahan Pasar Kemirimuka di  Pengadilan Negeri Cibinong, Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Mahkamah Agung. Pemkot kalah dalam gugatan yang diajukan PT Petamburan Jaya Raya. Pihak swasta tersebut mengklaim sebagai pemilik lahan pasar seluas 2,6 hektare.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat