kievskiy.org

Enam Tersangka Pengedar Narkoba Diciduk Polsek Sukmajaya Depok

TERSANGKA dan barang bukti pesta narkoba diamankan Polsek Sukmajaya, Minggu, 31 Juli 2017. Polisi mencokok enam tersangka dalam pesta  narkoba tersebut.*
TERSANGKA dan barang bukti pesta narkoba diamankan Polsek Sukmajaya, Minggu, 31 Juli 2017. Polisi mencokok enam tersangka dalam pesta narkoba tersebut.*

DEPOK, (PR).- Aparat Kepolisian Sektor Sukmajaya, Kota Depok mencokok enam tersangka penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Minggu, 31 Juli 2017.‎ Sementara itu, kasus pembobolan mesin ATM di Depok kembali terungkap.

Enam tersangka penyalahgunaa barang haram tersebut adalah ‎Ade Septian, Zakaria, Tri Angri, Eko Wahyudi, Yuda Aditya, Fadilah Rahmat Hidayah. Awalnya, seorang saksi melihat lima unit sepeda motor terparkir di luar sebuah rumah kontrakan tanpa ada yang menjaganya. "Saksi memanggil warga untuk menyaksikan dan menegur si pengontrak rumah," ucap Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Polresta Depok Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 Agustus 2017.

Saat masuk, warga justru mendapati sejumlah orang yang sedang diduga pesta minuman keras dan narkoba. Warga pun melaporkanya ke Polsek Sukmajaya yang langsung mendatangi lokasi kejadian.

"Kemudian dilakukan penggeledehan di mana diketemukan beberapa barang bukti narkoba," ujar Firdaus. ‎Korps Bhayangkara menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 5,5 ons, daun ganja kering 1 kilogram, 6 amplop besar daun ganja kering, 28 amplop kecil ganja kering,1 bong dan timbangan digital, 2 timbangan manual, 7 buah telefon genggam‎, 3 korek api, 2 tas sandang, 1 kertas papir, 1 linting ganja sisa hisapan. "Saat ini ke enam pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sukmajaya guna pemeriksaan lebih lanjut," tutur Firdaus.

Satu ton sabu

Sebelumnya, Aparat Polresta Depok dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengiriman sabu seberat satu ton. Empat warga negara Taiwan diduga terlibat pengiriman narkoba tersebut.

Awalnya, Korps Bhayangkara mendapat informasi dari Kepolisian Taiwan terkait adanya pengiriman sabu ke wilayah Indonesia. Sabu tersebut berasal dari Tiongkok. "Kemudian Tim melakukan penyelidikan selama dua bulan hingga melakukan penangkapan,"‎ Kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok Putu Kholis Aryana dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Juli 2017.

Pengamatan petugas tertuju di bangunan bekas Hotel Mandalika, Jalan Anyer Raya, Serang, Provinsi Banten. Polisi akhir membongkar upaya pengiriman barang haram itu di dermaga eks Hotel Mandalika. Empat warga Taiwan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah‎ Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan,‎ Liao Guan Yu, Hsu Yung Li. Lin Ming Hui yang merupakan bos atau pengendali pengiriman sabu itu tewas karena melakukan perlawanan kepada petugas saat akan ditangkap. Sedangkan Hsu Yung Li masih dalam pengejaran.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat