kievskiy.org

Delapan Berandal Bermotor Jadi Tersangka Penjarah Toko Pakaian

Polisi menggelandang anggota berandalan bermotor yang terlibat dalam penjarahan toko pakaian di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Selasa, 26 Desember 2017. Polresta Depok menetapkan delapan tersangka dalam aksi kriminal tersebut.*
Polisi menggelandang anggota berandalan bermotor yang terlibat dalam penjarahan toko pakaian di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Selasa, 26 Desember 2017. Polresta Depok menetapkan delapan tersangka dalam aksi kriminal tersebut.*

DEPOK, (PR).- Aparat Kepolisian Resort Kota Depok menetapkan delapan anggota berandal bermotor penjarah toko pakaian Fernando di Jalan Sentosa Raya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya sebagai tersangka. Tiga dari lima tersangka berjenis kelamin perempuan.

Kepala Polres Kota Depok Didik Sugiarto mengungkapkan, penetapan status tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan.

"Dari 26 yang kita periksa, 7 kita tetapkan, tambah 1 orang yang kita tadi pagi tangkap menjadi totalnya 8 orang (tersangka)," kata Didik dalam konperensi pers di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Selasa, 26 Desember 2017.

Para tersangka tersebut masing - masing berinisial AB (18), AP (20), EA (18), A (16), F (17), BA (16), YA (17) dan DW (17).

Dalam aksinya, para tersangka memiliki peran berbeda saat melakukan penjarahan toko pakaian. "Ada yang berperan langsung mengambil, ikut mengambil barang. Ada yang berperan menunggu di motor, ada yang berperan menerima hasil," ucap Didik.

Selepas beraksi, tuturnya, hasil kejahatan tersebut di bagi-bagi kepada anggota berandalan bermotor yang ikut terlibat. Dia menambahkan, beberapa pelaku masih tergolong anak-anak. ‎ 
"Jadi, ada yang dewasa, ada yang kategori anak. Terkait yang kategori anak, kami akan menerapkan sistem peradilan anak," ucapnya.

Penahanan pun, tutur Didik, dilakukan mengacu aturan KUHAP. Pelaku anak ditahan 7 hari dan dewasa 20 hari ke depan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 dan 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan. Mereka terancam pidana di atas lima tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku penjarahan berasal dari tiga komunitas berandalan bermotor yang menamakan diri Jepang (Jembatan Mampang), RBR, dan Matador. Ketiga komunitas itu diduga kerap melakukan aksi-aksi yang meresahkan masyarakat.‎

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat