kievskiy.org

Cemari Rawamati, PT Indo Bharat Bayar Denda Rp 2 Miliar

PERWAKILAN dari PT Indo Bharat Rayon membayar denda sebesar Rp 2 miliar di Kejaksaan Negeri Purwakarta, Senin 22 Januari 2018.*
PERWAKILAN dari PT Indo Bharat Rayon membayar denda sebesar Rp 2 miliar di Kejaksaan Negeri Purwakarta, Senin 22 Januari 2018.*

PURWAKARTA, (PR).- PT Indo Bharat rayon Purwakarta membayar denda Rp 2 miliar karena terbukti mencemari wilayah Rawamati dengan bahan berbahaya dan beracun (B3). Mereka juga diwajibkan untuk membersihkan secara bertahap wilayah Rawamati yang sudah tercemari limbah B3 tersebut.

‎"Keputusan ini sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung. ‎PT Indo Bharat harus melakukan dua poin penting, yaitu membayar denda dan membersihkan kembali Rawamati," kata Sucipto, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kelas I Purwakarta. Ia ditemui di ruang kerjanya, Senin 22 Januari 2018 malam.

Rawamati berada di Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.

Menurut Sucipto, PT Indo Bharat sudah didakwa bersalah. Perusahaan ini harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. "Setelah banding di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan melanjutkan ke Mahkamah Agung, PT Indo Bharat harus melaksanakan keputusan itu," ucapnya.

Perusahaan itu pun, kata Sucipto, sudah menyanggupi keputusan tesebut. "Dendanya dibayar, tetapi untuk pembersihan Rawamati memang butuh waktu karena perusahaan itu harus membersihkan sampai ke kedalaman sungai," ucapnya.

Pembayaran denda sebesar Rp 2 miliar dilakukan PT Indo Bharat ke Kejari Purwakarta, Senin 22 Januari 2018. 

Pengawasan

Berdasarkan hasil penelusuran, PT Indo Bharat adalah perusahaan serat tekstil besat di Purwakarta. Mereka memproduksi serat rayon.

Terkait pembersihan, Kejari akan memantau secara langsung upaya itu. "Kita juga meminta bantuan ahli dari laboratorium untuk memantau kebersihan bagian sungai yang sudah tercemar ini. Hal ini dilakukan karena kejaksaan tak memahami persoalan limbah, sehingga dibutuhkan ahli," ucapnya.

Kejari Purwakarta pun, lanjut Sucipto, akan juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dalam penanganan kasus ini selain Dinas Lingkungan Hidup setempat. Pelibatan mereka dilakukan agar proses pembersihan sungai benar-benar terpantau dilihat dari uji mutu kualitas airnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat