PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/454/Kpts/Per-UU/2021.
Keputusan tersebut merupakan penyelarasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam surat keputusan tersebut, Pemkab Bogor memperpanjang PPKM level 3 Ketujuh dan melakukan penyesuaian beberapa aturan baru.
Perpanjangan PPKM tersebut dimulai tanggal 2 November sampai 15 November 2021.
Baca Juga: Rachland Nashidik Ungkap Hal yang akan Dilakukan SBY di Masa Pemulihan Pasca Operasi Nanti
"Terdapat beberapa penyesuaian aturan pada PPKM level 3 perpanjangan ketujuh di Kabupaten Bogor," kata Ade Yasin, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram @Kabupaten.bogor pada Rabu, 3 November 2021.
Berikut beberapa aturan perpanjangan ketujuh PPKM level 3 di Kabupaten Bogor:
1. Masyarakat diperbolehkan melakukan aktivitas perjalanan antar daerah dengan ketentuan,
- Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;