kievskiy.org

Bandar Arisan Online Mama Yona Jadi Tersangka

GRUP media sosial Facebook, Arisan Mama Yona, mulai ditutup untuk umum setelah banyak dilaporkan anggotanya dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Kepolisian Resor Metro Bekasi Kabupaten telah menetapkan Desy Sitanggang sebagai tersangka arisan online yang merugikan para korbannya hingga Rp 15 miliar.*
GRUP media sosial Facebook, Arisan Mama Yona, mulai ditutup untuk umum setelah banyak dilaporkan anggotanya dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Kepolisian Resor Metro Bekasi Kabupaten telah menetapkan Desy Sitanggang sebagai tersangka arisan online yang merugikan para korbannya hingga Rp 15 miliar.*

CIKARANG, (PR).- Kepolisian Resor Metro Bekasi Kabupaten menetapkan Desy Sitanggang sebagai tersangka arisan online Mama Yona. Arisan online ini merugikan para korbannya hingga Rp 15 miliar. Desy diduga menipu ratusan korbannya melalui grup media sosial Facebook, Mama Yona.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban mulai mendatangi Mapolrestro Bekasi Kabupaten, sepekan terakhir. Mereka melaporkan Desy Sitanggang selaku pendiri grup media sosial. Desy diduga telah membawa lari uang arisan hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan laporan tersebut, Desy Sitanggang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kabupaten.

“Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kemudian kami gelar perkara dan naik menjadi sidik,” kata Rizal, Rabu, 14 Februari 2018. Suami Desy, Yuki Rumampea, turut diamankan. Namun keterlibatan Yuki masih ditelusuri.

Rizal mengatakan, sedikitnya ada 3.000 anggota grup Facebook arisan online Mama Yona yang dikelola Desy. Dari jumlah tersebut, 300 sampai 600 orang tercatat sebagai anggota aktif sekaligus peserta arisan. “Dari jumlah peserta tersebut, uang yang masuk ke arisan itu mencapai Rp 15 miliar. Namun yang baru laporan ke kami sebesar Rp 800 juta,” kata Rizal.

Korban berdatangan

Rizal menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi, penyelenggara arisan online Mama Yona tidak beraksi seorang diri. Mereka merekrut operator untuk mengurus arisan online itu. Hasil pemeriksaan sementara, kata Rizal, Desy Sitanggang mengaku memiliki seorang operator. Namun, tidak semua operator tersebut pernah ditemui oleh tersangka.

“Sampai sejauh ini kami terus lakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka dan para korban untuk membongkar sepenuhnya kasus ini. Arisan online ini tergolong kejahatan tindak pidana pencucian uang, dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.

Hingga saat ini, kata Rizal, korban arisan tersebut masih berdatangan ke Mapolrestro Bekasi. Tidak hanya dari wilayah Bekasi, para korban pun datang dari berbagai wilayah mulai dari Jakarta hingga Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat