kievskiy.org

Begini Seharusnya Keterbukaan Buruh dan Pengusaha Soal Upah

PRAKTISI human resource PM Susbandono menjadi pembicara dalam Seminar Nasional yang digelar Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (Asphri) di Hotel Sahid Jaya Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Kamis, 8 Maret 2018.*
PRAKTISI human resource PM Susbandono menjadi pembicara dalam Seminar Nasional yang digelar Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (Asphri) di Hotel Sahid Jaya Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Kamis, 8 Maret 2018.*

CIKARANG, (PR).- Buruh dan pengusaha harusnya saling memahami dalam memandang persoalan kenaikan upah minium sektoral. Buruh diminta mengerti tentang kondisi perekonomian saat ini. Di sisi lain, pengusaha pun harus terbuka mengemukakan kondisi perusahaan kepada para karyawannya.

“Jangan sampai persoalan UMK dan UMSK ini terus berlangsung dan berlarut-larut, hingga akhirnya investasi terganggu dan berimbas pada perekonomian,” kata Ketua Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia, Yosminaldi, pada sela-sela Seminar Nasional Human Resource Indonesia di Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Kamis, 8 Maret 2018.

Dalam seminar yang dihadiri ratusan praktisi human resource di berbagai perusahaan, Yosminaldi mengatakan, ancaman upah terhadap investasi ini semakin nyata. “Di Myanmar kemudian di Kamboja itu mereka sudah banyak membangun kawasan industri, sama seperti di sini. Mereka siap menampung para investor dengan iming-iming biaya operasional dan sumber daya manusia yang relatif murah. Jangan sampai investor kita pada pindah ke sana,” kata dia.

Menurut Yosminaldi, buruh harusnya memahami kondisi perekonomian saat ini. Negara tengah gencar menarik para investor. Jangan sampai karena nilai upah yang tinggi, investor gagal menanamkan modalnya.

“Maksud saya, jangan sampai minta upah mahal tapi ujung-ujungnya pabrik pada tutup. Saya mendukung penerapan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan adanya itu, ada acuan perusahaan menaikkan upah. Kemarin kenaikkan upah 8,7 persen saya kira cukup karena memang inflasi pun hanya sekitar 3,4 persen,” ucap dia.

Bonus tak hanya sekali

Kendati demikian, persoalan upah ini wajib direspons pihak perusahaan dengan keterbukaan. Manajemen harus terbuka kepada para karyawan terkait kondisi perusahaan. Karena bagaimana pun, karyawan merupakan aset perusahaan.

“Jadi meski upah tidak naik signifikan, tapi ada insentif-insentif lain yang diterima karyawan. Misalnya saat perusahaan sedang untung besar, karyawan harus ikut menikmatinya dengan bentuk bonus. Jika biasanya bonus cuma sekali, naik menjadi dua atau tiga kali. Atau karyawan diberangkatkan umrah atau sebagainya,” kata dia.

Yosminaldi mengatakan, hal tersebut kerap dilupakan perusahaan hingga akhirnya muncul desakan kenaikan upah. “Saya mengerti perusahaan memiliki kepentingan untuk dirinya, tapi karyawan pun bagian dari perusahaan. Jika telah terjadi keterbukaan, saya meyakini buruh atau karyawan akan paham dan perusahaan pun paham apa yang dibutuhkan perusahaannya,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat