kievskiy.org

Jelang Idulfitri 1439 H, 10.000 Guru Ngaji di Karawang Akan Terima Insentif

Membaca Alquran.*
Membaca Alquran.*

KARAWANG, (PR).- Menjelang Idulfitri 1439 H mendatang, sepuluh ribu guru ngaji di Kabupaten Karawang dipastikan bakal mendapat insentif dari pemerintah daerah setempat, masing-masing Rp 1,2 juta. Guna keperluan tersebut Pemkab Karawang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12 miliar dalam APBD Karawang 2018.

Demikian dikatakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Sekretariat Daerah Karawang, Matin Abdul Razak, di kantornya, Rabu, 14 Maret 2018. "Kami perkirakan anggaran sebesar itu cukup untuk memberi insentif sepuluh ribu guru ngaji, " kata Matin.

Menurutnya, saat ini Seksi Kesejahteraan Sosial di 30 kecamatam yang ada di Kabupaten Karawang tengah mendata para guru ngaji yang berhak mendapatkan insentif tersebut. Setelah data divalidasi, para guru ngaji akan diberi tahu terkait pemberian haknya itu.https://kievskiy.org/tags/guru-ngaji

"Validasi guru ngaji dilakukan oleh para Kasi Kesos di setiap kecamatan. Kemudian daftar guru ngaji dari mereka akan diserahkan ke Bagian Kesra, " kata Matin. 

Dijelaskan, dana insentif tersebut akan diserahkan langsung kepada para guru ngaji melalui Bank Jabar Banten menjelang Lebaran mendatang. Diharapkan dana tersebut mampu memotivasi para guru ngaji untuk terus berkiprah mendidik masyarakat Karawang dari segi keagamaannya.

Gerakan Magrib mengaji

Menurutnya, pemberian insentif bagi para guru ngaji itu merupakan program rutin Pemkab Karawang sebagai penghargaan terhadap jasa mereka. Apalagi, selama ini para guru ngaji tersebut medidik warga secara suka rela, tanpa mendapat honor sepeserpun dari pemerintah.

Menurut Matin, selain menyiapkan angaran bagi para guru ngaji, pemkab juga menerbitkan Peraturan Bupati terkait program Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji (Gemmar). Hal iti dilakukan untuk mendorong masyarakat Karawang lebih religus.

"Melalui Perbup tersebut, kami harap para orangtua yang muslim bisa mendorong anak-anaknya yang berusia dari 6 hingga 18 tahun untuk pergi mengaji di masjid-masjid atau musala terdekat, " katanya.

Dijelaskan, Perbub itu merupakan turunan dari Peraturan Kemenag nomor 150 tahun 2013 tentang pedoman gerakan masyarakat Magrib mengaji.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat