kievskiy.org

21 Pelanggaran Tercatat pada Kampanye Pilbup Purwakarta

PANWASLU Purwakarta sedang menjelaskan pelanggaran baik Pilkada Purwakarta dan Pilkada Jabar, di Hotel Grand Situ Buleud, Kabupaten Purwakarta pada Senin 26 Maret 2018.*
PANWASLU Purwakarta sedang menjelaskan pelanggaran baik Pilkada Purwakarta dan Pilkada Jabar, di Hotel Grand Situ Buleud, Kabupaten Purwakarta pada Senin 26 Maret 2018.*

PURWAKARTA, (PR).- Sebanyak 21 pelanggaran kampanye Pilkada Purwakarta dan Pilgub Jabar tercatat di Panwaslu Purwakarta. Jumlah ini merupakan kalkulasi sejak masa kampanye dimulai. Tepatnya pada 15 Februari 2018 hingga 26 Maret 2018.

‎"Dari 21 pelanggaran tersebut, 8 di antaranya sudah diputus, 4 diproses dan 9 temuan tidak memenuhi unsur pelanggaran," ujar Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos disela Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bersama Organisasi Kepemudaan di Hotel Grand Situ Buleud, Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 26 Maret 2018.

Menurut Binos, sejumlah rekomendasi telah dikeluarkan Panwaslu Purwakarta kepada pihak terkait. Rekomendasi tersebut terutama yang berkenaan dengan sejumlah pelanggaran yang terjadi.

"Domain kita hanya diwilayah penyidikan dan penuntutan. Sementara untuk eksekusi sanksi diserahkan kepada pihak terkait, atau instansi peradilan," katanya.

Oleh karenanya, Binos berharap pelaksanaan Pilkada Purwakarta bisa berjalan lancar. Tentunya dengan sebelumnya‎ menindak tegas pelanggaran-pelanggaran ini. Hal ini agar ke depan pelanggaran tersebut tak terjadi lagi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Bidang Penindakan Panwaslu Purwakarta, Ujang Abidin merinci sejumlah pelanggaran ini. ‎Di antaranya pertama APK yang terpasang sebanyak 2.211 dan ditertibkan 371 APK. 

Kedua berkaitan dengan penanganan pelanggaran; ada 21 kasus temuan dan laporan, 8 kasus diputus, 4 proses, 9 tidak memenuhi unsur. Didominasi oleh administrasi dan kode etik.

Untuk pelanggaran yang diputus terdiri dari; 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat