DEPOK, (PR).- Polres Kota Depok meringkus 12 anggota berandalan bermotor yang diduga melakukan penganiayaan dan perusakan tempat pangkas rambut di Jalan Raden Sanim, RT 1, RW 11, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Minggu 1 April 2018.
Mereka dicokok di rumah yang berlokasi di RT 5, RW 2, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Depok, Senin 2 April 2018 malam.
"Dua belas orang ini akan kami bawa ke Polres Kota Depok. Akan kami lakukan pemeriksaan, untuk menentukan siapa yang terkait atau yang diduga sebagai pelaku dan siapa sebagai saksi," kata Kapolresta Depok Didik Sugiarto di lokasi penangkapan.
Penyidik akan mengumpulkan fakta berdasarkan alat bukti guna melihat peran pelaku.
Dia mengungkapkan, 12 orang yang diringkus diduga merupakan sebuah komunitas.
"Ini masih kami dalami apakah mereka komunitas tertentu apa ada kegiatan-kegiatan yang lain,” katanya.
Didik tak menampik kepolisian masih mengusut dugaan adanya pelaku-pelaku lain yang terlibat. "Tentunya penyidik masih melakukan pendalaman dari semua saksi-saksi maupun orang yang kami amankan ini," ujarnya.
Penyidik juga bakal mengklarifikasi usia para terduga pelaku.
"Kami akan klarifikasi dengan data-data diri baik KTP maupun KK (kartu keluarga). Nah ini tentu yang akan kami lengkapi untuk nantinya kami mengonstruksikan hukum acara apa yang akan kami terapkan," ujarnya.