kievskiy.org

Ratusan Botol Minuman Keras Disita Polisi di Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota, Susatyo Purnomo Condro, Rabu 11/4/2018 didampingi Kasat Narkoba, Maolana tengan memperlihatkan ratusan botol miras yang dirazia disejumlah toko dan warung jamu. Langkah cepat dilakukan polisi mengamankan minuman memabukan itu, dari sejumlah toko dan warung minuman untuk mengantsipasi korban jiwa akibat mengkonsumi minuman tersebut. (Ahmad Rayadie\PR)
Kapolres Sukabumi Kota, Susatyo Purnomo Condro, Rabu 11/4/2018 didampingi Kasat Narkoba, Maolana tengan memperlihatkan ratusan botol miras yang dirazia disejumlah toko dan warung jamu. Langkah cepat dilakukan polisi mengamankan minuman memabukan itu, dari sejumlah toko dan warung minuman untuk mengantsipasi korban jiwa akibat mengkonsumi minuman tersebut. (Ahmad Rayadie\PR)

SUKABUMI, (PR),- Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai ukuran dan jenis di wilayah hukum Kepolisian Resor Sukabumi Kota disita petugas untuk segera dimusnahkan. Langkah cepat dilakukan polisi mengamankan minuman memabukan itu, dari sejumlah toko dan warung minuman untuk mengantsipasi korban jiwa akibat mengonsumi minuman tersebut.

“Kami tidak mau kecolongan, korban jiwa akibat menegak miras oplosan. Karena itu, diperintahkan seluruh Polsek melakukan serangkaian razia dan menyita miras di toko dan warung yang dicurigai menjual miras,” kata Kapolres Sukabumi Kota, Susatyo Purnomo Condro.

Susatyo mengatakan, razia tidak hanya melibatkan seluruh personel di setiap Polsek. Tapi secara bersama-sama melibatkan petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota sukabumi.

“Kali ini tidak hanya menyita enam ratus botol miras, tapi mengamankan bahan-bahan yang akan dijadikan campuran miras oplosan. Seluruhnya, kini diamankan sebagai barang bukti untuk segera dimusnahkan,” Susatyo.

Kendati masih belum menetapkan siapapun sebagai tersangka, Susatyo berkomitmen untuk terus melakukan langkah antisipasi agar penjualan miras tidak kembali dilakukah oleh pemilik toko dan warung. Tindakan tegas akan diberlakukan agar pembuatan serupa tidak terulang.

“Selain menindak tegas dengan tindakan pidana ringan, kami juga akan melakukan tindakan tegas sehingga berdampak efek jera. Kami tidak menginginkan kasus serupa terjadi diwilayah hukum polres Sukabumi Kota,” kata Susatyo.

Jerat Hukum

Keterlibatan Dinkes kali ini, kata Susatyo, adalah untuk menjerat pelaku penjual dan peracik miras oplosan. Karena tidak menutup kemungkinan, pelaku bisa dijerat UU Pangan dan UU Konsumen.

“Kita tidak hanya terapkan tindak pidana ringan seperti yang biasa dilakukan, tapi mengkaji dengan dinas terkait untuk bisa melakukan tindak pidana yang sesuai sehingga bisa melakukan penahanan terhadap para pelakunya. Diharapkan langkah tegas dapat membuka pengetahuan terkait bahaya meracik dan mengkonsumi miras tersebut,” kata Susatyo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat