kievskiy.org

Rampas Telefon Genggam dan Uang Sopir Angkutan Online, Waria Ditangkap Polresta Depok

DEPOK, (PR).- Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Depok. Misbah alias Sahara (28), seorang waria diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhada‎p sopir mobil angkutan online di Jalan Margonda Raya, Kamis 26 April 2018 kemarin.

Peristiwa tersebut‎ bermula saat tersangka menyetop mobil yang dikemudikan korban bernama Komarudin (41). "(Tersangka) naik kedalam mobil, lalu korban diajak melakukan hubungan intim tetapi ditolak," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Polisi (AKP) Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Jumat 27 April 2018. Kemudian tersangka mengambil uang di saku korban dengan paksa. "Lalu merebut HP dan mengancam akan membunuh korban  dengan golok," ujar Firdaus.

Tak berhenti di sana, tersangka turun dan mengambil batu yang akan dilemparkan ke mobil korban. "Namun korban yang ketakutan langsung kabur melarikan mobilnya," ujar Firdaus. Korban pun melapor ke kepolisian hingga akhirnya tersangka dicokok. Barang bukti kejadia tersebut berupa tiga telefon genggam, uang tunai Rp 300.000, 1 batu dan mobil Daihatsu Xenia.

Seperti diketahui, aksi kejahatan jalanan semakin meningkat di Depok. Sebelumnya, ‎Kepolisian Resort Kota Depok baru saja menetapkan empat tersangka dalam kasus pembacokan dan pemerasan pembeli nasi goreng di Jalan Dewi Sartika, Pancoran Mas, Kota Depok. Para tersangka terancam pidana di atas lima tahun bui.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial MR (18), WK (17), RK (17), FD (17). Awalnya, Polresta Depok meringkus tujuh terduga pelaku aksi kriminal tersebut. "Setelah melakukan penangkapan terhadap tujuh orang, terus dilakukan pemeriksaan juga dipadukan alat bukti yang kita temukan," kata Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto dalam konperensi pers di halaman Mapolresta Depok di Jalan Margonda Raya, Kamis 26 April 2018 . Polisi mendapati alat bukti berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV dan keterangan saksi. Tak hanya itu, bukti lain berupa celurit dan sepeda motor tersangka menjadi dasar Korps Bhayangkara Depok menetapkan para tersangka. 

Dalam kasus pembacokan dan perampasan uang pembeli nasi goreng, tiga tersangka yakni MR, WK, RK terlibat langsung dalam aksi kejahatan tersebut. Mereka berbagi peran saat beraksi. Satu tersangka berperan mengeksekusi, merampas dan membacok korban. Dua tersangka lain masing-masing menjadi pengemudi motor dan pengawas situasi lokasi. Selepas beraksi di Jalan Dewi Sartika, mereka juga merampas telefon genggam korban yang tengah nongkrong di warung kopi, kawasan Beji.

‎Mereka ternyata kerap melakukan aksi kriminalnya secara berkelompok. Dari hasil pengusutan, salah satu terduga, FD pernah melakukan aksi kriminal serupa di Tapos. "Ini terjadi pada tanggal 21 April (2018)," ucapnya. Dari tujuh terduga, Polresta Depok akhirnya menetapkan empat tersangka dengan tiga tempat kejadian perkara. Kini, polisi memburu lima orang yang diduga ikut terlibat. Didik mengungkapkan, sebelum beraksi mereka menggelar pesta minuman keras. "Setelah melakukan pesta miras, mereka melakukan kejahatan konvensional baik melakukan curas maupun pemerasan," ujarnya. 

Putus sekolah

Didik menampik, para tersangka merupakan bagian komunitas  geng motor. Mereka, lanjutnya, merupakan anak-anak putus sekolah yang kerap berkumpul di lingkungan tempat tinggalnya serta melakukan berbagai penyimpangan. Tak hanya mengonsumsi miras, para tersangka juga melakukan aksi tawuran antarkelompok. "Di mana ketika salah satu anggota berselisih dengan anggota lain akan diselesaikan dengan tawuran," ucap Didik. Dia mengatakan, para tersangka bakal menjalani proses hukum sesuai usianya. "Dari empat orang yang kita tetapkan sebaga tersangka, tiga orang, dia masih usianya di bawah 18 tahun, dan satu orang sudah kategori dewasa," ujarnya. 

Kendati ada tersangka yang masih di bawah umur, Didik memastikan penerapa sanksi hukum tetap sama. "Kepada semuanya tersangka ini kita terapkan pasal pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yaitu pasal 365 dan atau 368 KUHP, ini ancaman di atas lima tahun," katanya. ‎Dia menambahkan, uang hasil kejahatan tersangka dipakai untuk mengonsumsi miras dan kebutuhan lainnnya. Dikatakannya, polisi akan bekerja sama dengan pihak pemerhati anak guna melakukan pendampingan tersangka yang masih berstatus di bawah umur. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat