kievskiy.org

Jika Terbukti Berpolitik Praktis, Menteri Sosial Ancam Pecat Pendamping PKH

Menteri Sosial Idrus Marham berdialog dengan penerima Bantuan Pangan Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH) di halaman Pendopo Kabupaten Ciamis, Jumat 27 April 2018
Menteri Sosial Idrus Marham berdialog dengan penerima Bantuan Pangan Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH) di halaman Pendopo Kabupaten Ciamis, Jumat 27 April 2018

CIAMIS,(PR).- Menteri Sosial Idrus Marham mengingatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) agar tidak melakukan tindakan politik praktis. Apabila terbukti melakukan tindakan di luar ketentuan seperti itu, dapat terancam dipecat sebagai pendamping PKH.

“Apabila ketahuan melakukan tindakan politik praktis, tentunya juga ada sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan, sesuai dengan berat ringannya kesalahan. Kami selalu menekankan pendamping PKH melaksanakan tugas secara profesional serta tidak terlibat kegiatan politik,” tutur Idrus, Jumat 27 April 2018.

Idrus mengemukakan hal itu saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Ciamis. Kegiatan yang berlangsung di halaman Pendopo Ciamis juga diisi dengan penyerahan sertifikat  keluarga penerima manfaat program PKH yang sudah menyatakan keluar dari program bantuan tersebut, sudah mandiri. Selain itu juga menyaksikan simbolis pencairan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Idrus menegaskan sebelum melaksanakan tugasnya sebagai PKH, para pendamping program tersebut menandatangani pakta integritas . Salah satunya melaksankan tugas secara profesional serta tidak terlibat kegiatan politik.  “Kami minta pendamouing melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai janji dalam pakta integritas,” katanya.

Lebih lanjut Idrus menegaskan, di tahun politik dan pilkada saat ini muncul tudingan pendamping PKH dimanfaatkan untuk kegiatan politik. Namun demikian, setelah dilakukan klarifikasi, ternyata tuduhan tersebut hanya isu.

“Memang ada yang merekayasa, ada isu yang dibuat untuk mendiskreditkan pendamping PKH. Misalnya terjadi di salah satu wilayah Lamongan, Jawa Timur dan Kota Bandung. Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata pelakunya bukan pendamping PKH, yang benar adalah penerima manfaat. Bukan pendamping PKH,” kata Idrus.

Jangan zalim

Idrus menyatakan isu menyudutkan pendamping PKH harus ditangani dengan baik dan bijaksana, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan.  Keputusan harus berdasar pada data dan fakta.  Untuk menangani persoalan tersbeut, Kemensos juga telah membentuk tim komite etik.

“Jangan hanya sekadar isu tanpa didukung data dan fakta, sebab itu tidak ubahnya dengan menzalimi pendamping PKH. Apabila ada data dan fakta laporkan saja. Hanya saja sampai sekarang belum ada, jadi hanya sebatas isu saja,” tutur Idrus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat