kievskiy.org

Warga Bisa Polisikan Pabrik yang Diduga Buang Limbah ke Situ Rawa Kalong

Pemancing beraktivitas di tepi Situ Rawa Kalong yang berwarna kehijauan di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis, 3 Mei 2018. Pencemaran limbah pabrik diduga terus terjadi kendati berbagai sidak dan kunjungan DPRD Depok hingga calon gubernur dilakukan ke Rawa Kalong.*
Pemancing beraktivitas di tepi Situ Rawa Kalong yang berwarna kehijauan di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis, 3 Mei 2018. Pencemaran limbah pabrik diduga terus terjadi kendati berbagai sidak dan kunjungan DPRD Depok hingga calon gubernur dilakukan ke Rawa Kalong.*

DEPOK, (PR).- Kepolisian Resort Kota Depok mempersilahkan warga melaporkan dugaan kasus pencemaran limbah pabrik ke Situ Rawa Kalong, Cimanggis, Kota Depok. Polisi memastikan bakal turun tangan guna mengusut dugaan pencemaran tersebut.

"Kita siap kalau seandainya ada laporan untuk ditindak lanjuti," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Polisi (Kompol) Bintoro saat dihubungi, Senin, 14 Mei 2018.

Pelaporan, lanjutnya, bisa ditujukkkan ke Polresta Depok atau Polda Metro Jaya. "Lebih utama dengan bukti (dibawa saat melapor)," kata Bintoro.

Bukti tersebut berupa foto pencemaran, plang perusahaan yang diduga membuang limbah. Petisi warga, lanjutnya, juga bisa disertakan sebagai bukti penolakan atau protes warga terhadap aktivitas pencemaran pabrik. Selepas penyerahan bukti, warga juga akan dimintai keterangan sebagai bukti petunjuk.

Bintoro mengatakan, perkara pencemaran lingkungan masuk ranah penyelidikan polisi.  Polda Metro Jaya bahkan memiliki Subdit Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus, guna menyelidiki kasus-kasus lingkungan.

Bintoro menambahkan, kegiatan operasional pabrik serta izin lingkungannya, seperti Amdal turut diselidiki dalam pengusutan kasus pencemaran lingkungan.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Polresta Depok  Ajun Komisaris Polisi Firdaus menambahkan, pelaporan bisa pula dilakukan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok. "Nanti saya koordinasi dengan DLHK hasilnya," ucap Firdaus.

Pelaporan ke polisi, tuturnya, harus disertai bukti-buktinya. Polisi, tutur Firdaus, baru bisa menyelidiki setelah pengecekan dilakukan institusi terkait.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat