kievskiy.org

Kelanjutan Perkara Gugatan Pilkada Subang Tunggu Putusan MK

SUBANG, (PR).- Kelanjutan perkara gugatan pilkada Kabupaten Subang masih menunggu hasil rapat pemusyawaratan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati numor urut 3 Dedi J dan Budi Setiadi telah ditindaklanjut MK dengan menggelar dua kali sidang, diisi penyampaian gugatan dan jawabannya.

"Mahkamah Konstitusi sudah melaksanakan dua kali sidang terkait gugatan perkara paslon nomor urut tiga. Setelah dua kali sidang, Hakim Konstitusi selanjutnya akan melaksanakan rapat permusyawaratan hakim, sebelum mengeluarkan putusan  hakim akan mengkaji dan pertimbangan tuntutan penggugat maupun jawaban termohon. Waktu pasti putusan MK, kami belum tahu masih menunggu informasi lebih lanjut," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang, Maman Suparman di Kantor KPU Subang, Kamis, 2 Agustus 2018.

Dijelaskan Maman, pertama kali sidang diisi membacakan tuntutan 26 Juli 2018 lalu. Kemudian sidang lanjutan 31 Juli 2018, penyampaian klarifikasi atau jawaban termohon dari KPU Subang dan pihak terkait yakni Panwaslu.

"Jadi, hakim MK mendengarkan jawaban atau klarifikasi dari pihak termohon atas adanya materi gugatan dari pemohon," katanya.

Maman mengatakan, selanjutnya para hakim MK akan membahasnya untuk menentukan putusan. Hakim akan melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim di Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan kelanjutan perkara gugatan hasil pilkada Subang.

“Kami tinggal menunggu putusan dari MK seperti apa, apakah (gugatan) diterima, dikabulkan atau ditolak. Jadi, keputusannya bisa desmisal yaitu penghentian perkara sehingga tidak dilanjutkan atau tak memenuhi unsur untuk dilanjutkan. Namun sebaliknya, kalau putusannya diterima, sidang dilanjut lagi. Kemungkinan putusannya keluar pada bulan Agustus ini,” tutur Randy.

Walaupun belum ada keputusan, Maman mengungkapkan optimis bila putusan MK nantinya dismisal. Alasannya melihat materi gugatan ada dua hal substansi yang tidak terpenuhi oleh pemohon, yaitu legal standing syarat 0,5 persen selisih perolehan suara.

Kemudian pokok perkaranya juga seharusnya di MK itu hasil perolehan suara sedangkan pemohon gugatannya data pemilih. "Kalau data pemilih sebenarnya sudah kami selesaikan, waktu itu sempat ada kesalahan di 12.TPS. namun kesalahannya sudah dikoreksi di tingkat PPK," katanya.

Sebelumnya, sidang lanjutan di MK dihadiri langsung Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Subang nomor urut 3, Dedi J dan Budi Setiadi selaku pihak pemohon yang didampingi tim kuasa hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat