kievskiy.org

Anak Mantan Bupati Diduga Terlibat Skandal Perizinan Subang

LIMA orang saksi diperiksa dalam sidang kasus suap perizinan pemkab subang, Rabu 8 Agustus 2018. Nama Arya, anak bupati disebut dalam persidangan dan berperan penting mengatur perizinan di subang.*
LIMA orang saksi diperiksa dalam sidang kasus suap perizinan pemkab subang, Rabu 8 Agustus 2018. Nama Arya, anak bupati disebut dalam persidangan dan berperan penting mengatur perizinan di subang.*

BANDUNG, (PR).- Anak mantan Bupati Imas Aryumningsih, Arya Natasusanda diduga terlibat dalam pengurusan izin prinsip di Kabupaten Subang. Peran Arya kentara karena dia ikut rapat-rapat dan ikut mengatur soal perizinan di Kabupaten Subang.

Fakta ini baru terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 8 Agustus 2018. Sebelumnya peran Arya tidak disinggung-singgung bahkan di berita acara pemeriksaan KPK tidak nampak dan tidak masuk dalam daftar saksi yang dipanggil.

Namun dalam sidang dengan terdakwa mantan Kabid Perizinan DPMPTSP Subang, Asep Santika, muncul nama tersebut yang diduga ikut terlibat dalam pengurusan izin. Nama Arya juga disebut sebut oleh Handri Mahandri, bagian keuangan Pemkab Subang.

Penasihat hukum terdakwa Asep Santika, Saim Aksinuddin menuturkan, dari telaah yang dilakukan terhadap BAP kliennya maupun BAP terdakwa lain (Imas Aryumningsih dan Darta) serta saksi-saksi, nama Arya memang disebut-sebut. Arya, kata Saim, disebut pernah terlihat dan ikut di dalam pertemuan yang digelar di rumah dinas bupati. 

"Anehnya di berkas dakwaan nama Arya itu jadi tidak ada. Ini jadi pertanyaan kami," ujar Saim.

Pemanggilan

Saat diinfokan soal rencana jaksa memanggil Arya pada sidang berikutnya, Saim menyambut baik. Menurut dia, itu memang sudah menjadi kewenangan dari jaksa agar kasus terang benderang. 

"Disebutkan Arya ada dalam pertemuan dan membahas izin, itu sangat sensitif. Kami bersyukur kalau memang jaksa akan menghadirkan Arya dalam persidangan," kata Saim.

Menanggapi hal tersebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn menyatakan, pihaknya akan memanggil Arya setelah namanya disebut-sebut dalam persidangan. "Insyaallah akan kami periksa," ujar Yadyn usai sidang. 

Ia menambahkan, penyebutan nama dr. Arya, baik di dalam maupun di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP), akan dilihat faktanya. Namun secara prinsip, jaksa akan memprosesnya lebih lanjut. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat