kievskiy.org

Menang Gugatan di MK, KPU Segera Tetapkan Ade Yasin Bupati Bogor Terpilih

PASANGAN Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Ade Yasin-Iwan Setiawan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bogor bersama ribuan pendukungnya, Selasa, 9 Januari 2018. Pendaftaran mereka terganggu aliran listrik yang padam sehingga petugas menggunakan teknik manual.*
PASANGAN Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Ade Yasin-Iwan Setiawan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bogor bersama ribuan pendukungnya, Selasa, 9 Januari 2018. Pendaftaran mereka terganggu aliran listrik yang padam sehingga petugas menggunakan teknik manual.*

CIBINONG, (PR).- Mahkamah Konstitusi mengabulkan eksepsi pihak termohon pada gugatan proses Pemilihan Bupati Bogor 2018 dalam sidang pembacaan putusan, Kamis 9 Agustus 2018. MK menilai permohonan pasangan Jaro Ade-Inggrid Kansil itu tidak memiliki kedudukan hukum.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Erik Fitriadi mengatakan, pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima MK. "Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10/2016 pasal 158 dan Peraturan MK Nomor 5/2017 pasal 7 ayat 2 huruf d," katanya.

KPU selaku pihak termohon telah membacakan eksepsi atau jawaban atas pokok permohonan yang dibacakan pemohon pada sidang sebelumnya. Erik mengatakan salah satunya menjawab jumlah daftar pemilih tetap tambahan yang dituding tidak sesuai proyeksi awal.

"Terkait DPTB,  ada sebanyak 77.602 pemilih. (Hal itu dibuktikan dengan) SK-SK (surat keputusan) dan berita acara pada saat penetapan daftar pemilih dan rekapitulasi suara di KPU," kata Erik. Ia mengatakan pemilih di DPTB juga memiliki hak yang sama seperti pemilih di DPT.

Gugatan berawal dari perolehan suara Jaro Ade-Inggrid Kansil

Sidang perdana gugatan tersebut sebelumnya dilakukan pada 27 Juli 2018 lalu dilanjutkan dengan sidang kedua, 31 Juli 2018. Tim kuasa hukum pemohon yang membacakan tujuh butir permohonannya optimistis memenangkan gugatan tersebut.

Mereka beralasan, bukti yang diserahkan cukup kuat untuk memenangkan gugatannya. “Jika bukti kami tidak kuat, tidak mungkin ini teregitasi dan saat ini baru selesai sidang pemeriksaan pendahuluan,” kata salah seorang kuasa hukum pemohon, Herdian Nuriyadin.

Dalam sidang putusan Nomor 28/PHP.BUP-XVI/2018, MK menimbang bahwa Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Pilkada menyatakan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat