kievskiy.org

Halangi Saluran Air, Kios Liar di Depok Dibongkar

Satpol PP membongkar kios semi permanen di luar Pasar Depok Jaya di Jalan Nusantara, Kota Depok, Rabu 19 September 2018. Pembongkar dilakukan terhadap 15 kios pedagang yang melanggar aturan.*
Satpol PP membongkar kios semi permanen di luar Pasar Depok Jaya di Jalan Nusantara, Kota Depok, Rabu 19 September 2018. Pembongkar dilakukan terhadap 15 kios pedagang yang melanggar aturan.*

DEPOK, (PR).- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja membongkar ‎15 kios semi permanen yang berdiri di luar Pasar Depok Jaya, Jalan Nusantara, Kota Depok, Rabu 19 September 2018. Para pemilik kios dianggap melanggaran aturan karena berjualan di badan jalan dan menutup saluran air.

Kepala Bidang Penertiban Pengawasan Ketertiban Umum dan Pengamanan Pengawalan Satpol PP Kota Depok Kusumo mengatakan, pembongkaran dilakukan agar para pedagang mau menempati kios yang tersedia di dalam pasar. Pasalnya, sebagian pedagang memilih mendirikan kios di tepi jalan kawasann luar pasar sehingga mengganggu arus kendaraan. Tak hanya itu, atap-atap kios dibangun menjorok ke jalan dan menutup saluran air. Petugas pun turut membongkar atap-atap tersebut. "Saluran (air) harus terbuka," kata Kusumo di lokasi pembongkaran, Rabu, 19 September 2018 pagi. 

Selain kios, Satpol juga menindak 56 pedagang kaki lima yang melanggar aturan berdagang. Aktivitas PKL di tepi jalan mengganggu lalu lalang kendaraan yang melintasi jalan-jalan alternatif dari Depok Jaya menuju Beji. PKL pun dianggap mengganggu kelancaran penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Nusantara. "‎Ini dalam ketertiban umum melanggar Perda 16/2012 tentang tertib berjualan," tutur Kusumo. Menurutnya, petugas telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali agar pedagang tak berjualan di lokasi yang terlarang. "Kemudian kita melakukan pendekatan juga persuasif dengan teman-teman yang berdagang," katanya.

Para pedagang diminta menempati kios-kios kosong di bangunan permanen Pasar Depok Jaya. "Kami melakukan (penindakan) dengan pola humanis, harmonis dan damai," ucapnya.

Alasan

Sejumlah pedagang, lanjutnya, memilih berjualan di luar kawasan pasar ‎agar mendapatkan pembeli yang lebih banyak. Pembeli yang malas masuk pasar dan menaikki tangga-tangganya lebih tertarik berbelanja di luar. Kesempatan itu tak disia-siakan pedagang dengan mendirikan kios semi permanen kendati melanggar aturan.

"Mereka menjemput bola kelihatannya," ucap Kusumo.

Akan tetapi, perilaku tersebut membuat kondisi pasar semrawut. Padahal, kios-kios tersedia di Pasar Depok Jaya. Di lantai 1 pasar, terdapat kios-kios penjualan sayuran. Sedangkan lantai 2 dan 3, kios untuk penjualan pakaian dan makanan pun tersedia. Akan tetapi, motif ingin mendapat pembeli lebih banyak membuat sebagian pedagang tetap berjualan di luar Pasar. Keadaan itu diakui Kusumo nyaris terjadi di semua pasar di Depok. "Termasuk Pasar Kemiri, Pasar Kemiri akan kami tertibkan juga," ujarnya.

Kusumo memastika status pedagang pinggir jalan dan luar pasar adalah liar. Pemkot, lanjutnya, tak melakukan pungutan terhadap pedagang liar dan tak mematuhi aturan. Dalam pembongkaran, Satpol mengerahkan 50 petugasnya dengan bantuan dari TNI, kepolisian dan aparat kelurahan/kecamatan. Tak ada perlawanan dalam pembongkaran itu. Namun, pemilik kios bernama

Zuchdi Imran (81)‎ sempat mempertanyakan tindakan tersebut. Atap kios Zuchdi dibongkar karenan dianggap menutup saluran air dan terlalu menjorok ke jalan. "Saya kira tidak mengganggu," ucap pensiunan petugas kepolisian itu. Namun, protes Zuchdi tak digubris petugas. Mereka tetap melakukan pembongkaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat