kievskiy.org

Baru Kabupaten Garut yang Mengajukan UMK 2019

BANDUNG,(PR).- Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat baru menerima satu ajuan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2019 dari Garut per tanggal 5 November 2018 lalu. Sementara 26 kota kabupaten lainnya masih dalam proses pembahasan di masing-masing dewan Pengupahan kota/kabupaten. Seluruh pemerintah kota kabupaten tersebut harus sudah mengajukan UMK sebelum tanggal 21 November karena, pada waktu tersebut Gubernur Jabar dijadwalkan menetapkan pengajuan UMK kota/kabupaten di Jabar. Aturan kenaikan UMK 2019 sama halnya mengacu pada surat edaran Kementerian Tenaga Kerja pada 15 Oktober lalu yang menyatakan kenaikan UMK 2019 sebesar 8,03 persen dari UMK 2018. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan Arif mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat untuk pemerintah kota dan kabupaten. Guna mendorong mereka untuk segera membahas UMK meski di antaranya sudah melakukan pembahasan. "(Surat dikirim) dengan harapan di tanggal 21 November itu pengumuman UMK. Kenapa kami dorong karena jelang tanggal 21 itu terdapat tanggal-tanggal merah jadi rada kagok, artinya gini tanggal merah itu bisa mengurangi waktu pembahasan," ujar Ferry, Rabu 7 November 2018. Menurut dia, pada hari Selasa 20 November 2018 dipastikan libur, padahal kalau tidak libur biasanya dua hari tersisa sebelum penetapan kerap digunakan untuk pembahasan untuk kemudian dimantapkan. Terkait dengan dinamika pembahasan di kota kabupaten, Ferry mengaku belum ada laporan yang membuat pihaknya harus turun tangan. Yang pasti mereka terus melakukan komunikasi dengan dewan pengupahan di kota kabupaten. Diakui dia, dinamika seperti adanya kepala daerah yang ingin lebih dari angka yang ditetapkan sempat terjadi pada proses pembahasan UMK di tahun sebelumnya. Meski demikian pada tahun ini kemungkinan akan ada kasus seperti namun belum secara eksplisit. "Baru ada laporan dari Cimahi katanya mereka juga selain melakukan perhitungan sesuai surat edaran kemenaker, mereka juga membuat pendekatan perhitungan KHL sebagai pembanding," tutur dia. Untuk kasus kepala daerah yang ingin mengajukan UMK lebih besar daripada aturan yang berlaku, kata itu, hal itu akan menyulitkan. Pasalnya aturan kenaikan UMK tersebut merupakan proyek strategis nasional (PSN). "Di surat kemenaker ini upah termasuk pada PSN, akan kesulitan bagi kita jika di luar itu, gubernur harus meneliti kinerja bupati/walikota. Kami tidak mau ada penilaian atas kinerja seseorang.(kalau itu terjadi) Gubernur pun akan diteliti kinerjanya oleh kemendagri," ujar dia. Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, dewan pengupahan yang ada saat ini hanya formalitas saja. Dalam Pergub yang saat ini akan direvisi terdapat pasal jika ada pihak yang tidak sepakat dalam pembahasan, maka dewan pengupahan bisa membuat berita acara cukup dengan tandatangan ketua dan Sekretaris dewan pengupahan yang mana ketua dewan pengupahan dan sekretarisnya itu merupaka kepala dinas dan kepala bidang terkait. "Jadi tidak usah ada dewan pengupahan karena kalau deadlock juga tidak ada voting dan berita acara itu sah dengan dua tanda tangan. Dewan pengupahan itu formalitas meski di dalamnya ada tripartit dan juga pakar," ujar dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat